Plt. Bupati Labuhanbatu Akan Berikan Reward Kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa Yang Memenuhi Target PBB-P2

Sebarkan:

RANTAUPRAPAT - Plt. Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT akan memberikan reward/hadiah kepada para Camat, Kepala Kelurahan dan Kepala Desa yang dapat memenuhi target Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2019 dengan total nilai ketetapan sebesar Rp.7.606.318.341,-.

Pernyataan itu dikatakan Plt. Bupati Labuhanbatu dihadapan para camat, lurah dan kepala desa se-Labuhanbatu di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu, Rabu (6/3/2016).

Andi Suhaimi mengingatkan, aparatur Kecamatan, Kelurahan dan Desa harus bekerja dengan sungguh-sungguh, dalam hal penyampaian SPPT PBB P-2, serta melakukan penagihan aktif kepada masyarakat di wilayah kerjanya masing-masing.

Dia uga mengungkapkan,  para aparatur penagih pajak harus tegas, terutama kepada pengusaha-pengusaha penjual Handpone dan pajak reklame di kota Rantauprapat, yang tujuannya adalah untuk kesejahteraan masyarakat Labuhanbatu.

Kemudian Andi juga menghimbau kepada para Kepala Desa, untuk memperhatikan pembayaran pajak dari perkebunan di wilayah kerjanya masing-masing. Menurutnya semakin banyak pajak yang diterima akan semakin besar pembangunan di Kabupaten Labuhanbatu.


Sementara, Kepala Bapenda Labuhanbatu Tomi Harahap, S.SosM.AP dalam laporannya yang disampaikan Kabid Pendataan dan Penetapan Henry Eko Putra Siregar, ST menjelaskan, bahwa Daftar Himpunan Ketetapan PBB-P2 pada Tahun 2019 ini berjumlah 79 dengan total nilai ketetapan sebesar Rp.7.606.318.341 dengan perincian, untuk Kecamatan Rantau Utara SPPT 17.830 lembar Ketetapan sebesar Rp.2.774.256.185,- Kecamatan Rantau Selatan, SPPT sebanyak 17.158 lembar dengan ketetapan sebesar Rp.2.468.457.716.-
Kemudian, Kecamatan Bilah Hilir, SPPT 12.408 lembar, ketetapan sebesar Rp.596.190.297,-, Bilah Hulu, SPPT 10.682 lembar, ketetapan sebesar Rp.734.072.306,- Kecamatan Panai Hulu, SPPT 6.470 lembar, ketetapan sebesar Rp.242.842.971,- Pangkatan, SPPT sebanyak 4.926 lembar, ketetapan sebesar Rp.323.782.843,- Bilah Barat, SPPT sebanyak 3.663 lembar, nilai ketetapan sebesar Rp.157.126.155,-, Kecamatan Panai Tengah, SPPT sebanyak 3.323 lembar, ketetapan sebesar Rp.193.221.634,- dan Kecamatan Panai Hilir dengan jumlah SPPT sebanyak 2.844 lembar dengan nilai ketetapan sebesar Rp.116.368.234,-.

Dijelaskannya, bahwa pada tahun ini ada penambahan jumlah SPPT dibandingkan dengan tahun 2018 yang berjumlah 76.995 lembar dengan total nilai ketetapan sebesar Rp.7.436.259.114,- dari data tersebut terdapat penambahan jumlah SPPT sebanyak 2.309 lembar dengan selisih ketetapan sebesar Rp.170.059.227,-.

Acara penyerahan DHKP dan SPPT PBB-P2 kepada para camat tersebut dirangkai dengan pemberian penghargaan/plakat ucapan terima kasih dari Pemkab Labuhanbatu kepada 7 perusahaan/wajib pajak prioritas yang telah membayar kewajiban pajaknya tepat waktu. Ke 7 perusahaan itu adalah PT. Rubber Hock Lie, PT. PLN Persero Area Rantauprapat, PT. Bank Mandiri Cabang Rantauprapat, PT. Bank Sumut Cabang Rantauprapat, PT. Astra International Tbk Auto 2000 Rantauprapat, Hotel Platinum Rantauprapat dan CV. Indah Sakti Rantauprapat.

Diakhir acara tersebut, Plt. Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT dan Sekdakab Ahmad Muflih, SH, MM disaksikan Kepala Bapenda Tomi Harahap, S.SosM.AP dan Kepala PT. Bank Sumut Cabang Rantauprapat H. Sujendi membayar PBB-P2 di counter PT. Bank Sumut Cabang Rantauprapat yang disediakan sementara di Ruang data dan karya Kantor Bupati Labuhanbatu.


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini