KPPS, Ujung Tombak Suksesnya Pelaksanaan Pemilu 2019

Sebarkan:

Palas - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dipastikan akan menjadi ujung tombak sukses tidaknya proses pesta demokrasi Pemilu tahun 2019 yang akan digelar pelaksanaannya pada tanggal 17 April mendatang.

Hal ini ditegaskan oleh Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Padang Lawas (Palas), Rahmat Habinsaran Daulay saat menyampaikan pemaparan materi Putungsura pada kegiatan Bimtek Putungsura Pemilu 2019, dilaksanakan KPU Palas, Kamis sampai Sabtu (14-16/03/2019) diikuti seluruh PPK dan Panwascam se-Palas bertempat di Hotel Syamsiyah, Sibuhuan.

"KPPS merupakan penyelenggara pemilu yang paling bertanggung jawab, atas terlaksananya proses demokrasi Pemilu 2019 di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS), secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, serta Pemilu yang bermartabat," tegasnya.

"Untuk itu, kita selaku penyelenggara pemilu di semua tingkatkan, harus benar-benar mandiri dan independen dalam melakukan proses rekrutmen KPPS. Jangan sampai ada Anggota KPPS yang "rasa-rasa" tim sukses calon tertentu," ungkap Rahmat.

Disebutkan Rahmat, jumlah Anggota KPPS di tiap-tiap TPS ada sebanyak 7 orang termasuk di dalam satu orang Ketua KPPS. Masing-masing anggota KPPS sudah ditentukan tugas dan fungsinya di TPS

"Anggota KPPS di masing-masing kecamatan harus diberikan bimtek secara serius dan massiv, sehingga para KPPS memahami secara benar tentang tugas KPPS selama proses Putungsura berlangsung di TPS, guna meminimalisir penyimpangan dan pelanggaran-pelanggaran di TPS," tambahnya.

Dalam hal proses penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara, lanjutnya, petugas KPPS terlebih dahulu menghitung hasil perolehan suara Capres-cawapres.

"Kemudian dilanjutkan penghitungan suara DPR RI, setelah itu suara DPD RI, selanjutnya suara DPRD Provinsi dan terakhir perolehan suara DPRD Kabupaten/Kota. Jangan duluan dihitung peroleh suara DPRD Kabupaten/Kota baru yang lainnya, itu jelas menyalahi ketentuan undang-undang tentang Pemilu 2019," katanya.

Selain itu, dalam melaksanakan tugas di TPS, anggota KPPS memiliki kewenangan penuh di lokasi TPS, termasuk juga mengidentifikasi sejumlah formulir dan karta surat suara, serta berhak menolak saksi atau pengawas serta pemantau pemilu yang tidk memiliki identitas lengkap.

"Ingat, sekecil apapun kesalahan yang dilakukan oleh KPPS, akan menjadi bumerang yang besar bagi seluruh penyelenggara Pemilu di tiap tingkatan," ucapnya. (Maulana S). 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini