Polres Simalungun Deklarasi Pemilu Damai Bersama KPU dan Bawaslu

Sebarkan:

SIMALNGUN-Jelang Pesta Demokrasi Pemilu 2019, Polres Simalungun bersama KPU Simalungun dan Bawaslu Simalungun melaksanakan Deklarasi Pemilu Damai antara Partai Politik yang ada di Kabupaten Simalungun, Selasa, (27/11/2018).

Deklarasi dilaksanakan di Aula Andar Siahaan Mapolres Simalungun. Tampak dihadiri Bupati Simalungun diwakili Sekda Gideon Purbaa, Dandim 0207/Simal diwakili oleh Kasdim Mayor MS. Sianturi, Kejari diwakili oleh Kasipidum Baskara, Ketua Pengadian diwakili oleh Panitra Parulian Hasibuan, Ketua KPUD Kabupaten Simalungun Raja Ahab Damanik, Ketua Bawaslu Simalungun Moh. Choir Nasution dan Perwakilan Partai Politik yang ada serta Kapolsek sejajaran Polres Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP M. Liberty Panjaitan, S.I.K., M.H mengatakan, selama ajang pesta demokrasi kita harus harus bersikap netral hingga pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 yang akan datang. 

Terkait dengan mobil yang distiker, kata Kapolres, jika tanpa aturan yang berlaku Satuan Lalu Lintas segera menindak, pihak Kepolisian Resort Simalungun akan netral dan tidak ada berpihak dan kapolsek tidak bisa memihak dan jika ketahuan akan dicopot.

"Bila ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, kita akan cek apakah pelanggaran itu dilakukan pada masa kampanye atau sesudah masa kampanye. Kepada seluruh partai dan para caleg agar jangan salah meletakkan APK (Alat Peraga Kampanye). Bila nanti ditemukan kesalahan kita tindak, bila tidak mematuhi peraturan bisa diviralkan," kata Liberty Panjaitan.

Masih Kapolres, untuk menghindari beredarnya informasi Hoax agar sama-sama bekerjasama guna menciptakan situasi aman kondusif menjelang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Legislatif tahun 2019.

"Dalam penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Simalungun tahun 2019 diharapkan tanpa ada Ujaran Kebencian anti Hoax, anti isu sara, anti hate speech, dan anti Money Politik," imbau Kapolres.

Sekda Kabupaten Simalungun Gideon Purba menyampaikan sangat perlu bekerjasama menjaga ke kondusifan situasi di Kabupaten Simalungun, baik dari Unsur Kepolisian, Pemkab Simalungun, Penyelenggara KPU, Bawaslu dan Partai Politik menjelang Pemilihan Pilpres dan Legislatif 2019.

Sementara itu, Ketua KPUD Kabupaten Simalungun Raja Ahab Damanik dalam paparannya menyampaikan ucapan terimakasih terhadap Polres Simalungun yang telah memfasilitasi kegiatan Deklerasi Damai Pemilu tahun 2019. 

"Partai Politik ketika melaksanakan Kampanye harus memberitahukan sebelumnya kepada KPUD, Bawaslu dan Pihak Kepolisian guna mengeluarkan surat ijin," sebutnya.

Ketua Bawaslu Moh Choir Nasution mengatakan penempatan APK harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dan baliho dilarang dipasang di Fasilitas Negara serta bentuk Bahan Kampanye hanya bisa maksimal Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan terkait dengan Mobil yg distiker harus bergambar Partai Politik. (JS).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini