SIMALNGUN-Jelang Pesta
Demokrasi Pemilu 2019, Polres Simalungun bersama KPU Simalungun dan Bawaslu
Simalungun melaksanakan Deklarasi Pemilu Damai antara Partai Politik yang ada
di Kabupaten Simalungun, Selasa, (27/11/2018).
Deklarasi dilaksanakan di Aula Andar Siahaan Mapolres Simalungun.
Tampak dihadiri Bupati Simalungun diwakili Sekda Gideon
Purbaa, Dandim 0207/Simal diwakili oleh Kasdim Mayor MS. Sianturi, Kejari
diwakili oleh Kasipidum Baskara, Ketua Pengadian diwakili oleh Panitra Parulian
Hasibuan, Ketua KPUD Kabupaten Simalungun Raja Ahab Damanik, Ketua
Bawaslu Simalungun Moh. Choir Nasution dan Perwakilan Partai
Politik yang ada serta Kapolsek sejajaran Polres Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP M. Liberty Panjaitan, S.I.K., M.H mengatakan,
selama ajang pesta demokrasi kita harus harus bersikap netral hingga
pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 yang akan datang.
Terkait dengan mobil yang distiker, kata Kapolres, jika tanpa aturan yang
berlaku Satuan Lalu Lintas segera menindak, pihak Kepolisian Resort Simalungun
akan netral dan tidak ada berpihak dan kapolsek tidak bisa memihak dan jika
ketahuan akan dicopot.
"Bila ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, kita akan cek apakah
pelanggaran itu dilakukan pada masa kampanye atau sesudah masa kampanye. Kepada
seluruh partai dan para caleg agar jangan salah meletakkan APK (Alat Peraga
Kampanye). Bila nanti ditemukan kesalahan kita tindak, bila tidak mematuhi
peraturan bisa diviralkan," kata Liberty Panjaitan.
Masih Kapolres, untuk menghindari beredarnya informasi Hoax agar sama-sama
bekerjasama guna menciptakan situasi aman kondusif menjelang Pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden serta Legislatif tahun 2019.
"Dalam penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Simalungun tahun 2019
diharapkan tanpa ada Ujaran Kebencian anti Hoax, anti isu sara, anti hate
speech, dan anti Money Politik," imbau Kapolres.
Sekda Kabupaten Simalungun Gideon Purba menyampaikan sangat perlu
bekerjasama menjaga ke kondusifan situasi di Kabupaten Simalungun, baik
dari Unsur Kepolisian, Pemkab Simalungun, Penyelenggara KPU, Bawaslu dan Partai
Politik menjelang Pemilihan Pilpres dan Legislatif 2019.
Sementara itu, Ketua KPUD Kabupaten Simalungun Raja Ahab Damanik dalam
paparannya menyampaikan ucapan terimakasih terhadap Polres Simalungun yang
telah memfasilitasi kegiatan Deklerasi Damai Pemilu tahun 2019.
"Partai Politik ketika melaksanakan Kampanye harus memberitahukan
sebelumnya kepada KPUD, Bawaslu dan Pihak Kepolisian guna mengeluarkan surat ijin,"
sebutnya.
Ketua Bawaslu Moh Choir Nasution mengatakan penempatan APK harus sesuai
dengan aturan yang telah ditetapkan dan baliho dilarang dipasang di Fasilitas
Negara serta bentuk Bahan Kampanye hanya bisa maksimal Rp. 60.000,- (enam puluh
ribu rupiah) dan terkait dengan Mobil yg distiker harus bergambar Partai
Politik. (JS).