Hanya 30% Buruh Perkebunan di Sumut Terdaftar Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan:
Foto bersama usai MOU antara Serikat Buruh Perkebunan dengan BPJS Ketenagakerjaan di Medan
Foto bersama usai MOU antara Serikat Buruh Perkebunan dengan BPJS Ketenagakerjaan di Medan

MEDAN | Buruh perkebunan di Sumatera Utara masih banyak yang belum mendapat perlindungan kecelakaan kerja. Bahkan dikatakan Ketua Umum Serikat Pekerja Perkebunan Indonesia, Herwin Nasution, ada sekitar 3 juta buruh perkebunan di Sumut, tapi yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial masih 1 juta orang.

"Hanya 30 persen yang ikut program BPJS Ketenagakerjaan," kata Herwin Nasution saat acara MOU antara Serikat Buruh Perkebunan dengan BPJS Ketenagakerjaan di Medan, Senin, 11/3/2019.

Herwin menjelaskan, yang ikut program BPJS Ketenagakerjaan umumnya adalah Direksi, Staf dan Karyawan. Sedangkan kelas buruh bawah belum begitu banyak.

Herwin berharap, kerjasama ini bisa memperkecil jarak antara stake holder perkebunan dengan BPJS ketenagakerjaan. "Sehingga antara buruh, perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan terjalin komunikasi yang baik," katanya.

Dia juga berharap, dinas ketenagakerjan sumut ikut membantu sosialisasi perlindungan buruh perkebunan.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Provsu , Frans Bangun mengatakan, kepesertaan buruh di BPJS ketenagakerjaan yang relatif kecil, dengan kerjasama ini bisa ditingkatkan. "Kita akan bantu sosialisasi sehingga sinergi antara serikat buruh dan BPJS Ketenagakerjaan semakin baik," katanya.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Umardin Lubis mengatakan, tujuan kerja sama ini adalah untuk mengajak perusahaan, kontraktor perkebunan mendaftarkan buruh harian lepas agar mendapat perlindungan ketenagakerjaan. "Kalau mereka (buruh) mendapat kecelakaan, biaya perawatannya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan," kata Umardin.

Umardin menambahkan, buruh dan pekerja perkebunan bisa mengikuti maksimal 4 program BPJS Ketenagakerjaan ataupun hanya 2 program perlindungan, yakni kecelakaan kerja dan kematian.(zaki)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini