Duh..! Napi Vonis Mati Masih Nekat Kendalikan Sabu dari Penjara

Sebarkan:

PAPARKAN: Kepala BNN Sumut saat memaparkan kasus penangkapan pengedar dan pengendali narkoba.
PAPARKAN: Kepala BNN Sumut saat memaparkan kasus penangkapan pengedar dan pengendali narkoba.


MEDAN |
Pengendali dan kurir narkoba ES Ginting (46) warga Jalan Nusa Indah Batu 4,5 Desa Sijambi, Kecamatan Tanjung Balai Utara ini sangat nekad. Vonis mati yang dijatuhkan hakim dan sekarang berstatus narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan tak membuatnya kapok untuk mencari uang dari barang haram tersebut.

Kenapa tak kapok, rupanya bisnis haram itu sangat menggiurkan bagi dirinya. Hal itu diakuinya saat ditanya wartawan saat pemaparan di Kantor BNN Sumut, Rabu (20/3/2019). “Enak uangnya bang,” ujarnya singkat.

ES Ginting dan rekannya ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) serta mengamankan 8 Kg sabu di Jalan Besar Patembo Desa Sijawi-Jawi, Kacamatan Sei Kepayang, Asahan.

Rekannya yang diamankan yakni AHS alias MNG (34) warga Jalan Kapten Bom Ginting, Kecamatan Kabanjahe, Tanah Karo dan M alias A (34) warga Tanah Karo, dan keduanya juga narapidana Lapas Tanjung Gusta Medan serta divonis 20 tahun penjara. TH alias Boy (44) warga Jalan Danur Batur, Kecamatan Binjai Timur yang merupakan narapidana di Lapas Simalungun dan divonis 15 tahun penjara.

Serta 3 kurir narkoba berinisal KML alias UCK (50) warga Dusun I Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Asahan, HU (42) warga Dusun IV Desa Bagan Asahan. Dan terakhir P alias S (40) warga Dusun VI Telaga Tujuh, Kecamatan Labuhan Deli, Deliserdang.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial SH didampingi Kabid Pemberantasan Narkoba AKBP Agus Halimudin dan Kompol Sanggam Nainggolan menjelaskan pada (12/3/2019) siang pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkoba dari Malaysia melalui jalur laut yang masuk lewat Sungai Sarang Jelang, Asahan.

"Informasi berharga ini langsung kita terima dan menurunkan anggota ke Asahan guna melakukan penyelidikan. Sekira pukul 22.00 WIB, petugas tiba di Jalan Besar Patembo dan melihat 2 pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informsi masyarakat sedang mengendarai sepedamotor," ujar Atrial.

Petugas langsung membekuk kedua tersangka. Dari tangan tersangka juga disita 2 tas jinjing berisi 8 bungkus sabu yang dikemas dengan bungkus teh China.

"Dari pengakuan KML alias UCK dan HU bahwa mereka diperintahkan (dikendalikan) oleh ES Ginting untuk mengantarkan narkoba tersebut kepada P alias S yang sedang menunggu di Kisaran. Petugas kemudian memboyong kedua tersangka berikut barang bukti ke kisaran. Alhasil, P alias S juga berhasil dibekuk," ungkapnya.


Lanjutnya, dari pengakuan P alias S ia diperintahkan AHS alias MNG untuk menunggu sabu tersebut. Rencananya barang haram itu hendak dibawa ke Tanah Karo guna diserahkan kepada AHS alias MNG. Petugas BNN kemudian disebar untuk menangkap ESG, AHS alias MNG, Malias A dari Lapas Tanjung Gusta Medan dan TH alias Boy dari Lapas Simalungun. Para tersangka kemudian diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif.

Brigjen Atrial juga menjelaskan, untuk barang bukti perahu kini sudah diamankan Polisi Air Tanjungbalai. Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya uang Rp 2.135.000 dan 11 HP. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini