Berpeluang Tetap Dipekerjakan Pemkab Taput, Honorer Tak Lulus Dihimbau Tetap Bertugas

Sebarkan:
Tenaga honorer Pemkab Taput saat melihat papan pengumuman di Kantor BKD.
Tenaga honorer Pemkab Taput saat melihat papan pengumuman di Kantor BKD.
TAPUT | Paska diumumkannya hasil seleksi tenaga honorer oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara (Taput), dihimbau kepada seluruh tenaga honorer termasuk  bagi yang dinyatakan tidak lulus dalam seleksi, agar tetap bertugas di unit kerja masing-masing.

Hal itu sesuai surat Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan bernomor 800/279/35.2.1./III/2019  perihal tindak lanjut pengumuman hasil penyelenggaran seleksi / evaluasi tenaga honorer/ non PNS  di lingkungan Pemkab Taput.

Hotman Nababan, kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tapanuli Utara (Taput ) saat dikonfirmasi wartawan melalui selulernya, Selasa (12/3) juga membenarkan surat tersebut.

"para tenaga honorer agar tetap bekerja sebagaimana mestinya sampai adanya keputusan pengangkatan atau pemberhentian. Aktifitas pelayanan kesehatan, proses belajar di sekolah dan unit kerja lainnya tetap berjalan dengan baik,"katanya.

Ia mengatakan, hal itu menunggu sampai dengan terbitnya SK CPNS Pemkab Taput penerimaan terakhir dan SK P3K yang saat ini masih dalam proses dan juga sampai dengan tuntasnya inventarisasi kebutuhan riel tenaga non pns di masing-masing perangkat daerah.

Seperti yang telah tersebar luas di media sosial, dalam surat Bupati Taput Nikson Nababan bernomor 800/279/35.2.1./III/2019 tertanggal 11 Maret 2019, dalam poin 2 disebutkan  agar pimpinan perangkat daerah dan pimpinan unit kerja secara berjenjang mulai dari tingkat paling bawah melakukan evaluasi dan inventarisasi kebutuhan pegawai honor /non PNS dan menyesuaikannya dengan ketersedian anggaran di unit kerja masing- masing, untuk selanjutnya diajukan melalui nota dinas kepada Bupati Taput, untuk mendapat persetujuan Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian yang berwenang mengangkat, memindahkan dan memberhentikan, sebagaimana diatur dalam pasal 53 huruf e Undang - Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Sementara itu, dalam poin 3 disebutkan, agar pegawai honor/ non PNS yang kategori tidak lulus pada pengumuman Bupati Taput tetap bekerja sebagaimana mestinya dengan penuh tanggung jawab sebelum mendapat keputusan Bupati Taput tentang pemberhentian dan pengangkatan, dan bila dimungkinkan sesuai hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada poin 2, dapat diberi kesempatan untuk tetap dipekerjakan sebagai tenaga honor/ non PNS sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya diusulkan melalui nota dinas oleh pimpinan perangkat daerah masing- masing kepada Bupati Taput untuk mendapat persetujuan, sebelum diterbitkan surat keputusan pengangkatannya.

Sedangkan dalam poin 4, agar pimpinan perangkat daerah menindaklanjuti (Melakukan evaluasi) sebagaimana tersebut pada poin 2 dan 3, untuk batas waktu pada bulan Juni 2019.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara telah mengeluarkan pengumumkan Bupati Taput bernomor 800/1069/35.2.1/XII/2018 tentang hasil penyelenggaraan seleksi evaluasi tenaga honorer atau pegawai non PNS. Berdasarkan pengumuman tersebut diketahui, hasil akhir menyimpulkan adanya  peserta seleksi yang lulus, dipertimbangkan dan bahkan ada yang dinyatakan tidak lulus.

Data yang diperoleh dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Taput menyebutkan, dari sebanyak 3.799 peserta seleksi evaluasi honorer, 1.883 dinyatakan lulus, 1.538 peserta dipertimbangkan dan 378 dinyatakan tidak lulus.(AS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini