Sehari Setelah Imlek, Afin Ditangkap Polisi

Sebarkan:
Afin alias Deni

Tanjung Morawa|Petugas  Unit Reskrim Polsek Tanjung morawa Deliserdang  mengamankan 1(satu) orang pemuda pelaku pecandu narkoba di sebuah Poskamling di Gang Beringin dusun IV kelurahan  pekan tanjung morawa kecamatan tanjung morawa Rabu (06/2/2019) sekira pukul 23.00 wib.

Pelaku diketahui bernama Afin alias Deni , laki-laki, 29 tahun, yang sehari hari bekerja sebagai penjaga malam, tersangka adalah warga gang beringin Dusun IV, kelurahan Pekan Tanjung Morawa, kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Sehari setelah Imlek itu, dari tersangka polisi menyita barang bukti narkoba, 2 (dua) amp daun ganja yang dibungkus kertas kecil ,uang 34.000 dan hp android merk asus warna hitam.


Kapolsek Tanjung Morawa AKP Ilham Harahap SH MH   saat dikonfirmasi terkait penangkapan itu  Kamis (07/02/2019) malam membenarkan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.



Saat dil okasi yang dimaksud, personel melihat seorang laki-laki yang mencurigakan diduga membawa narkoba. Laki-laki tersebut memasuki ruangan Pos Kamling tersebut, selanjutnya anggota reskrim melakukan penggeledahan dan menemukan 2 amp daun ganja yang dibungkus kertas kecil tersebut di dalam kulkas. Selanjutnya membawa barang bukti serta pria yang diduga sebagai pemilik daun ganja tersebut ke mapolsek Tanjung Morawa untuk proses selanjutnya.

" Tersangka kami jerat dengan undang-undang pidana narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara," pungkasnya.(Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini