Polres Langkat Musnahkan 220 Kilogram Ganja

Sebarkan:

Langkat - Kepolisian Resort Langkat musnahkan barang bukti narkotika jenis ganja asal NAD seberat 220 Kilogram atau sebanyak 220 bal, yang disita dari dua pelaku saat melintasi jalan lintas Medan-Aceh, Senin (18/2/19) sekitar jam 10.00 WIB.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dipimpin langsung Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, didampingi Ketua Pengadilan Negeri Stabat Raden Aji Suryo, Kepala BNNK Langkat AKBP Ahmad Zaini, Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Yunus Tarigan dan perwakilan Kejaksaan Negeri Stabat.

Dihadapan sejumlah wartawan Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan memaparkan, pemusnahan barang bukti ganja dilakukan setelah adanya keputusan tetap dari pihak pengadilan, demi menghindari hal hal yang tidak diinginkan.

"Barang bukti kita amankan dari Ms alias Saleh (58) bersama menantunya GT alias Thoni (29) keduanya warga blok lebak Desa Lurah Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, ganja diambil dari daerah lhok sumawe tujuan ke Jakarta, diamankan di jalan lintas umum Medan-Aceh, Sabtu (26/1/19) yang lalu," terang kapolres.

Kedua pelaku keseharianya sebagai sopir, MS merupakan sopir lintas membawa dump truk sedangkan GT sebagai sopir angkot metro mini.

Berdasarkan pengakuan MS ia pernah beberapa kali membawa armada truk kedaerah Aceh, dan sedikit banyaknya ia telah mengenal dan memahami lokasi disana.

Sebelumnya ada kenalan mereka didaerah Aceh inisial AG  menawarkan membawa ganja tersebut tujuan Jakarta, karena desakan ekonomi keduanya pun menyanggupi hal tersebut.

Keduanya dijanjikan akan menerima upah Rp.15 juta per orang, jika barang telah sampai Jakarta, disana nanti ada orang lain yang mengambil barang haram tersebut.

Namun naas belum jauh meninggalkan kota NAD keduanya keburu diamankan petugas satresnarkoba dan satlantas Polres Langkat yang sedang melakukan Razia di Jalan Lintas Aceh-Medan persisnya didepan pos Polisi Polsek Besitang.

Pelaku hanya bisa pasrah atas kejadian yang mereka alami, " mau tidak mau kami harus pasrah saja, apa pun hukuman atau sanksi yang nantinya kami terima atas perbuatan ini", sebut MS.

Keduanya  melanggar pasal 115 (2) subs 111 (2) UU RI NO 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman mati atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp 8 milyar.(hendra). 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini