JOIN P.Siantar-Simalungun Kritisi Penanganan Hukum Kasus Penganiayaan Wartawan |
P.SIANTAR | Terkait
kasus penganiayaan Jurnalis Try Aditya (24) yang dilakukan sekelompok oknum OKP
di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumut beberapa waktu lalu yang sampai saat
ini belum tuntas penanganan hukumnya di Polresta Pematangsiantar, hal ini masih
menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat Kota Pematangsiantar.
Akhirnya Dewan Pimpinan Daerah Jurnalis Online Indonesia
(DPD-JOIN) Siantar Simalungun melalui ketua Mara Salem Harahap memberikan surat
pernyataan sikap secara resmi kepada Kapolresta Pematangsiantar dengan surat No
: SPS/01/DPD-JOIN/SS/II/2019 yang berisi pernyataan Sikap, Senin (4/2/2019).
Mara Salem Haharap mengatakan Kami dari DPD Jurnalis
Online Indonesia (JOIN) Siantar Simalungun sependapat dengan pernyataan Ketua
DPD JOIN Sumut bahwasanya terkait kasus penganiayaan Jurnalis harus segera
diusut tuntas, dan kasus ini harus segera dibawa ke ranah Pengadilan demi
penegakkan hukum terhadap korban Kekerasan dan Kriminalisasi Pers.
Menurut Mara Salem, ada maka 4 (empat) pernyataan sikap
kami terkait kasus kekerasan Jurnalis ini, intinya kami mendesak Kapolresta
Siantar untuk segera menuntaskan kasus kriminalisasi ini.
Dikatakan Mara Salem, isi pernyaataan sikap yang
disampaikan :
1. Mendesak Kapolresta Siantar AKBP Heribertus Ompusunggu
agar segera mengusut tuntas kasus penganiayaan dan kriminalisasi Pers ini ke
Pengadilan, walaupun tersangka dan korban sudah berdamai. Polresta Siantar
tidak bisa menghentikan atau SP3 kan kasus ini.
2. Mendesak Kapolres Siantat agar segera mengungkap dan
menuntaskan kasus ini dalam waktu 30 x 24 jam.
3. Mendesak Kapolresta Siantar agar segera menjadikan
kasus ini sebagai prioritas dalam penanganan perkara kasus kriminal di Polresta
Siantar. Demi perlindungan kaum Jurnalis di kota Pematangsiantar ini kedepan
nya.
4. Mendesak Kapolresta Siantar agar melindungi kaum
Jurnalis di Kota Pematangsiantar ini dari tindak kekerasan dan Premanisme
dengan cara melakukan sosialisasi terhadap Ormas. OKP dan Masyarakat terkait
'Stop Kekerasan Terhadap Pers'.
Demikian lah surat pernyataan Sikap ini kami perbuat
semestinya, demi penegakkan hukum terhadap korban dan pekerja Pers kota
Pematangsiantar ini, agar para pekerja Pers nantinya tidak merasa takut untuk
memberikan informasi ke Publik dikemudian hari.
Harahap juga menambahkan bahwa pernyaataan sikap dari DPD
JOIN Siantar Simalungun ini sudah kita berikan ke Kapolresta Siantar melalui
Kasi Tata Usaha Polresta dan juga kita tembuskan kepada Kapolri di Jakarta.
Kapoldasu di Medan dan Ketua DPD JOIN Sumut serta kalangan Pers.
Terpisah, Kapolres Pematangsiantar AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi menyampaikan bahwa terkait penganiayaan wartawan Tri Aditya masih tetap diproses hingga ke 9 tersangka dapat dihadirkan. "3 tersangka masih ditahan kok," kata Kapolres Pematangsiantar.(JS)