LNK : Sebelum Okupasi, Warga Petani Telah Diberikan Taliasih

Sebarkan:

LANGKAT - Okupasi yang dilakukan pihak LNK bersama Polres Binjai terhadap 240 lahan milik warga petani di Dusun Idaman Hati, Desa Nambiki, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat  ternyata telah sesuai dengan prosedur.

Sebelum melakukan okupasi, pihak LNK telah melakukan sosialisasi dan membayar ganti rugi atau taliasih kepada warga petani yang lahannya diokupasi.

"Kami tidak mungkin melakukan okupasi dengan secara sepihak. Semua yang kami lakukan sudah sesuai dengan prosedur dan kami juga telah membayar ganti rugi dan memberi taliasih kepada warga petani yang lahannya akan diokupasi," terang pihak LNK, Selasa (22/1/19).


Martin Pandia, seorang warga petani yang lahannya ikut diokupasi mengatakan, sebelum dilakukan okupasi oleh pihak LNK, dirinya telah mendapatkan ganti rugi atau taliasih.

"Ada beberapa orang yang sudah diberi ganti rugi atau taliasih sebelum diokupasi. Kami siap pihak LNK melakukan okupasi tersebut, karena warga petani sudah mendapatkan ganti rugi," jelasnya.

Ditambahkanya, meski sudah 20 tahun menempati lahan tersebut, namun dirinya tidak memiliki alas hak untuk kepemilikan tanah tersebut.

"Saya sudah 20 tahun disana, namun karena saya tidak memiliki alas hak atas tanah tersebut, makanya saya siap diokupasi asal diberikan ganti rugi atau tali asih," katanya. (hendra). 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini