Lakukan Pencurian, Dua Pemuda Asal Pematangsiantar Diamankan

Sebarkan:


SIMALUNGUN - Dua pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil diamankan unit Jatanras Satresk Polres Simalungun dari dua lokasi berbeda di Kota Pematangsiantar, Kamis (17/1/2019) sekira pukul 13.30 wib.

Informasi didapat, kedua pelaku merupakan warga Kota Pematangsiantar beriniaial  DIS (21) warga Jalan  Bah Birong Ujung Lorong 9 dan JS (21) warga Jalan  Nanggar Suasa Ujung. 

Kasat Reskrim AKP Ruzi Rusman, SH, SIK, MSi melalui Kanit Jatanras Iptu saat dikonfirmasi Jumat (18/1/2019), membenarkan telah mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti kejahatan di Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses lebih lanjut.

"Kedua pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap warung kelontong milik Joni Frengky Purba (41) pada Selasa tanggal 18 Desember 2018 pkl 06.00 wib yang lalu, di Jalan Asahan km 6 Nagori Dolok Hataran Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Sesuai Laporan polisi No. Pol : LP/154/XII/2018/SU/SIMAL/Sek-Bangun, tgl 18 Des 2018 pelapor Joni Frenky Purba," kata Kanit Jatanras.

Disampaikan Iptu Hengki B Siahaan, pelaku yang pertama kali diamankan Unit Jatanras adalah JS dari rumahnya di Jalan Bah Birong Ujung Lorong 9 Parluasan Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.  

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dari Warnet GM di Jalan Bah Birong Ujung Lorong 9 Parluasan Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara Pematangsiantar.


Lebih lanjut disampaikan, sebelum melakukan kejahatan kedua pelaku terlebih dahulu merencanakannya di Warnet GM, Jalan Bah birong Ujung Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar pada Selasa (18/12/2018) sekira pukul 02.30 wib.

Selanjutnya mereka berangkat menuju Jalan Asahan dengan mengendarai Sp. Motor Honda Verza warna Putih BK 2941 WAI. Setelah melakukan kejahatan, pelaku melarikan diri ke arah Pematangsiantar.

"Atas perbuatan kedua pelaku, kerugian diperkirakan Rp.15.500.000 ( lima belas juta lima ratus ribu rupiah)," sebut Kanit Jatanras.

Adapun barang bukti yang berhasil diamakan berupa Hp Samsung Type J7 warna Silver, Hp Samsung GT-C3520I warna silver, HP Maxtron warna hijau, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1(satu) unit sepeda motor Honda Verza warna putih BK 2941 WAI dengan No. Mesin : KC52E1369560 dengan Nomor Rangka : MH1KC5212JK372880.

Selain itu turut diamankan 1 (satu) lembar kartu Lisensi PT. Prudensial atas nama Joni Frenky Purba, 1 lembar kartu Certified Financial Planner atas nama Joni Frenky Purba dan 1 lembar Kartu Registered Financial atas nama Joni Frenky Purba. (JS).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini