DPD FERARI Sumut: Penunjukan Pejabat Sementara Bupati Pakpak Bharat Sudah Tepat

Sebarkan:
Para advokat Ferari yang mengikuti bimtek di Cisarua

BOGOR| Sempat beredar kabar adanya penolakan oleh massa warga Pakpak Bharat atas pengangkatan Asren Nasution menjadi Pejabat Sementara Bupati Pakpak Bharat. Namun situasi itu berhasil diredam dengan mendudukkan kedua pihak, Senin (21/1/2019) kemarin.

Sementara itu, Dewan Pimpinan Daerah Federasi Advokat Republik Indonesia (DPD FERARI) Sumut, menilai, penunjukan seorang pejabat sementara Bupati Pakpak Bharat itu sudah tepat dilakukan. Hal ini disampaikan Ketuanya, Baginta Manihuruk SH MH yang didampingi Ketua LBH Ferari Sumut Lindung Pandiangan SE SH MH, Perwakilan DPC FERARI Medan Ganda Putra Marbun SH MH dan JOIN (Jurnalis Online Indonesia), Perwakilan DPC Ferari Pakpak Bharat, Sekjen Sarbundo Natal Sidabutar yang juga Ketua DPC Ferari Deli Serdang dan beberapa penggiat LSM yang cinta terhadap kondisifnya Pakpak Bharat.


“Bahwa Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara telah tepat mengangkat PLT atau pejabat sementara Bupati Pakpak Bharat. Itu adalah keputusan yang tepat untuk mengganti kekosongan sementara, dikarenakan sebentar lagi akan diadakan pemilihan bupati dan wakil bupati di Pakpak Bharat,” kata mereka saat ditemui di sela-sela acara Bimbingan Teknis Penangangan Perkara Pemilu Legislatif dan Presiden tahun 2019 di Pusdiklat MKRI, Cisarua, Kota Bogor, Selasa (22/1/2019).

Tujuan dan semangat dari penunjukan pejabat sementara itu, katanya, agar netralitas dan independensi serta untuk lebih menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sehingga perlu diangkat pejabat sementara (PLT atau PLH).



“Hal ini dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP)  peraturan pemerintah dan peraturan lainnya,” ujar Baginta diamini rekan-rekannya sesama advokat.

Untuk itu, tambahnya, tidak perlu diadakan pemilihan bupati atau wakil bupati oleh DPRD atau sistem yang lain. Karena hal tersebut justru akan bertentangan dengan UU yang berlaku. “Oleh karenanya, tuntutan LSM dan  masyarakat Pakpak Bharat kemarin silahkan saja ditampung. Akan tetapi jangan sampai membuat MoU yang sifatnya bertentangan dengan hukum terkait pemilihan bupati/wabup,” pungkas Baginta.(rel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini