Dikibus Penadah, Polsek Aek Natas Ringkus Tersangka Maling

Sebarkan:
Dua pelaku saat diamankan di Polsek Aek Natas 
Labuhanbatu|Satuan Unit Reskrim Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu meringkus pelaku tindak pidana pencurian yang kerap meresahkan masyarakat sekitar. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda H Naibaho SH berhasil meringkus pelalaku setelah melalui pengembangan mengamankan penadahnya.

Kapolsek Aek Natas AKP Soya Lato Purna kepada wartawan, Selasa (22/1/2019) menjelaskan, korbanya bernama Husni Pohan (48) warga Lingk Suka Maju Kel Bandar Durian Kec aAek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Korban mengalami kebongkaran rumahnya pada Tanggal 02 Desember 2018 sekira pukul 03.00 wib, dengan cara membongkar pintu rumah dan mengambil uang sebesar Rp 2000.000 (dua juta rupiah), 1(satu) unit TV politron 32 inci warna hitam, 1 unit sepeda motor vario BK 2380 JAI, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 28. 000.000 (dua puluh delapan juta rupiah).


" Atas peristiwa itu korban melaporkan ke polsek aek natas, " ucapnya.

Dari laporan itu, Tim melacak keberadaan pelaku yang telah diketahui identitasnya,
dan pada hari Senin 21 januari 2019 pelaku Parningotan Sagala (28) warga Sibio bio Kelurahan Bandar Durian Kecamatan Aek Natas Kab Labura (selaku pelaku utama curat) berhasil diamankan.

Kemudian dikembangkan kepada pelaku yg lainnya ke Aek Kanopan, Reza (30) warga Link IV Grepak Kelurahan Aek Kanopan Kabupaten Labura (selaku Penadah ) diamankan dari rumahnya berserta barang bukti 1 (Satu) unit TV Politron 32 inci warna hitam, dan pelaku dintrograsi mengakui perbuatannya dengan menerima dari pelaku Parningotan Sagala.

Sedangkan, sepeda motor vario belum ditemukan karena menurut pelaku Reza bahwa ia menjual lagi kepada temannya bernama Defri Munthe yang saat ini Tim masih melakukan pencarian terhadap saudara Defri Munthe.

" Tim kita masih melakukan pencarian pelaku yang lain . Dua pelaku dan barang bukti sudah dibawa kepolsek Aek Natas untuk diproses sidik," sebutnya. (manto)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini