Budi Amin Rangkuti SH |
PADANGSIDIMPUAN
| Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Daerah Kota Padangsidimpuan tentang
usulan Upah Minimum Kota (UMK) Padangsidimpuan tahun 2019, menyimpulkan UMK
kota Padangsidimpuan untuk tahun 2019 naik menjadi Rp. 2.466.235.
Sementara di tahun 2018 UMK kota Padangsidimpuan sebesar Rp.
2.283.000, jika dilihat peningkatan UMK kota Padangsidimpuan untuk tahun 2019
ini naik berkisar 8,03 % saja atau Rp. 183.325 dibandingkan dari jumlah besaran
UMK tahun 2018.
Kenaikan UMK tersebut disesuaikan berdasarkan inflasi dan
produk domestik bruto (PDB) nasional. Inflasi nasional yang digunakan pada
keadaan bulan November 2017 sampai bulan November 2018 dimana inflasi nasional
2,88 % dengan mempertimbangkan implementasi pertumbuhan PDB nasional sebesar
5,15%.
Kepala Bidang (Kabid) pembinaan hubungan ketenaga kerjaan
Dinas Ketenagakerjaan Kota Padangsidimpuan Budi Amin Rangkuti SH kepada
metro-online.co menjelaskan hasil dari keputusan besaran UMK tersebut sudah
dirapatkan dewan pengupahan daerah kota Padangsidimpuan dan hasilnya UMK
Padangsidimpuan sebesar Rp. 2.466.325.
"Kita sudah mengajukan dan membuat usulan pada 9
November 2018 ke Gubernur Sumatera Utara melalui pak walikota tentang usulan
penetapan UMK kota Padangsidimpuan tahun 2019 dan sekarang kita masih menunggu
surat keputusan dari Gubernur, ya Isya Allah akan keluar dan kita tunggu 2
minggu ke depan ini," ungkap Budi diruang kerjanya, Selasa (04/12/2018).
Dikatakan Budi, bahwa UMK kota Padangsidimpuan nanti akan
diberlakukan dan ditetapkan mulai 1 Januari 2019 ini, itu berarti seluruh
perusahaan dikota Padangsidimpuan yang memiliki tenaga kerja harus mengikuti
sistem yang berlaku, dengan memberikan upah sesuai UMK yang ditetapkan
pemerintah kota (pemko) Padangsidimpuan.
"UMK ini nanti akan kita tetapkan pertanggal 1
Januari 2019 kemudian kita akan sosialisasikan kepada seluruh perusahaan yang
ada dikota ini dan kita akan berikan surat edarannya," ucap Budi.
Selanjutnya dijelaskan, UMK ini sebenarnya berlaku kepada
seluruh perusahaan, baik dia perusahaan kecil, menengah dan berskala besar
harus memberikan upah sesuai dengan UMK.
Sebenarnya disinggung Budi, Jika mengikuti aturan yang
berlaku Para tenaga kerja atau karyawan seharusnya digaji sesuai UMK, walaupun
dia bekerja sebagai buruh bangunan, penjaga toko, pelayan restoran, pekerja
hotel dan yang berstatus sebagai karyawan harus mendapatkan upah sesuai UMK
karena itulah standar biaya hidup yang layak dikota Padangsidimpuan.
Tetapi tidak itu hanya para buruh dan tenagakerja di kota
Padangsidimpuan masih banyak yang di gaji dibawah UMK dan tidak layak.
"Masih banyak dikota Padangsidimpuan tenagakerja
yang digaji jauh dibawah UMK, mereka ini kebanyakan yang bekerja di perusahaan
- perusahaan lokal yang ada di Kota Pada Padangsidimpuan ini," bebernya.
Dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan kota Padangsidimpuan
melalui kabid pembinaan hubungan ketenagakerjaan Budi Amin Rangkuti menghimbau
agar perusahaan dapat memberikan upah yang layak kepada pekerjaanya, karena
kesejahteraan pekerja perlu juga diperhatikan untuk kelayakan dalam memenuhi
kebutuhan hidup di kota Padangsidimpuan ini.
"Pemberian upah dibawah UMK hanya berlaku kepada
perusahaan yang baru berdiri atau baru merintis saja, itupun diperbolehkan
hanya 1 tahun dilihat dari prospeknya, tetapi tidak berlaku pada perusahaan
yang sudah lama berdiri dan berkembang," jelasnya.
Disampaikan Budi juga apabila perusahaan tidak bisa
memberikan gaji sesuai UMK yang berlaku maka diminta agar membuat surat
rekomendasi perjanjian dan kesepakatan antara perusahaan dengan karyawannya
kemudian segera dilaporkan ke dinas ketenagakerjaan kota Padangsidimpuan.
“Tetapi apabila perusahaan tersebut melakukan pelanggaran
terhadap peraturan yang sudah ditentukan maka akan dilakukan pembinaan atau
sangsi tegas dengan mencabut izin dari
perusahaan tersebut,” sebut Budi.
Terakhir Budi mengingatkan kepada siapapun yang bekerja
diperusahaan manapun yang ada dikota Padangsidimpuan baik dia karyawan kontrak
maupun tetap, jika memiliki masalah dalam mendapatkan haknya sebagai pekerja
atau diperlakukan secara tidak wajar oleh pihak perusahaan maka dihimbau agar
segera melaporkan ke dinas ketenagakerjaan kota Padangsidimpuan.
Budi juga mengatakan tidak sedikit para tenaga kerja yang
bermasalah dengan perusahaan terkait dalam mendapatkan haknya, mereka
kebanyakan tidak mau melaporkannya karena mereka takut diberhentikan atau dipecat
dari tempat bekerja.
"Siapaun pekerja yang tidak mendapatkan haknya
sebagai pekerja di perusahaan tempat Ia bekerja silahkan laporkan ke kita, kita
akan layani serta siap membantu dengan cara mediasi, jangan pernah takut dan
sungkan karena ini merupakan bagian dari tugas kita," pungkasnya. (syahrul)