Rencana UMK Kota Padangsidimpuan 2019 Naik Menjadi Rp. 2.466.235

Sebarkan:
Budi Amin Rangkuti SH 


PADANGSIDIMPUAN | Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Daerah Kota Padangsidimpuan tentang usulan Upah Minimum Kota (UMK) Padangsidimpuan tahun 2019, menyimpulkan UMK kota Padangsidimpuan untuk tahun 2019 naik menjadi Rp. 2.466.235.

Sementara di tahun 2018 UMK kota Padangsidimpuan sebesar Rp. 2.283.000, jika dilihat peningkatan UMK kota Padangsidimpuan untuk tahun 2019 ini naik berkisar 8,03 % saja atau Rp. 183.325 dibandingkan dari jumlah besaran UMK tahun 2018.

Kenaikan UMK tersebut disesuaikan berdasarkan inflasi dan produk domestik bruto (PDB) nasional. Inflasi nasional yang digunakan pada keadaan bulan November 2017 sampai bulan November 2018 dimana inflasi nasional 2,88 % dengan mempertimbangkan implementasi pertumbuhan PDB nasional sebesar 5,15%.

Kepala Bidang (Kabid) pembinaan hubungan ketenaga kerjaan Dinas Ketenagakerjaan Kota Padangsidimpuan Budi Amin Rangkuti SH kepada metro-online.co menjelaskan hasil dari keputusan besaran UMK tersebut sudah dirapatkan dewan pengupahan daerah kota Padangsidimpuan dan hasilnya UMK Padangsidimpuan sebesar Rp. 2.466.325.

"Kita sudah mengajukan dan membuat usulan pada 9 November 2018 ke Gubernur Sumatera Utara melalui pak walikota tentang usulan penetapan UMK kota Padangsidimpuan tahun 2019 dan sekarang kita masih menunggu surat keputusan dari Gubernur, ya Isya Allah akan keluar dan kita tunggu 2 minggu ke depan ini," ungkap Budi diruang kerjanya, Selasa (04/12/2018).

Dikatakan Budi, bahwa UMK kota Padangsidimpuan nanti akan diberlakukan dan ditetapkan mulai 1 Januari 2019 ini, itu berarti seluruh perusahaan dikota Padangsidimpuan yang memiliki tenaga kerja harus mengikuti sistem yang berlaku, dengan memberikan upah sesuai UMK yang ditetapkan pemerintah kota (pemko) Padangsidimpuan.

"UMK ini nanti akan kita tetapkan pertanggal 1 Januari 2019 kemudian kita akan sosialisasikan kepada seluruh perusahaan yang ada dikota ini dan kita akan berikan surat edarannya,"  ucap Budi.

Selanjutnya dijelaskan, UMK ini sebenarnya berlaku kepada seluruh perusahaan, baik dia perusahaan kecil, menengah dan berskala besar harus memberikan upah sesuai dengan UMK.

Sebenarnya disinggung Budi, Jika mengikuti aturan yang berlaku Para tenaga kerja atau karyawan seharusnya digaji sesuai UMK, walaupun dia bekerja sebagai buruh bangunan, penjaga toko, pelayan restoran, pekerja hotel dan yang berstatus sebagai karyawan harus mendapatkan upah sesuai UMK karena itulah standar biaya hidup yang layak dikota Padangsidimpuan.

Tetapi tidak itu hanya para buruh dan tenagakerja di kota Padangsidimpuan masih banyak yang di gaji dibawah UMK dan tidak layak.

"Masih banyak dikota Padangsidimpuan tenagakerja yang digaji jauh dibawah UMK, mereka ini kebanyakan yang bekerja di perusahaan - perusahaan lokal yang ada di Kota Pada Padangsidimpuan ini," bebernya.

Dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan kota Padangsidimpuan melalui kabid pembinaan hubungan ketenagakerjaan Budi Amin Rangkuti menghimbau agar perusahaan dapat memberikan upah yang layak kepada pekerjaanya, karena kesejahteraan pekerja perlu juga diperhatikan untuk kelayakan dalam memenuhi kebutuhan hidup di kota Padangsidimpuan ini.

"Pemberian upah dibawah UMK hanya berlaku kepada perusahaan yang baru berdiri atau baru merintis saja, itupun diperbolehkan hanya 1 tahun dilihat dari prospeknya, tetapi tidak berlaku pada perusahaan yang sudah lama berdiri dan berkembang," jelasnya.

Disampaikan Budi juga apabila perusahaan tidak bisa memberikan gaji sesuai UMK yang berlaku maka diminta agar membuat surat rekomendasi perjanjian dan kesepakatan antara perusahaan dengan karyawannya kemudian segera dilaporkan ke dinas ketenagakerjaan kota Padangsidimpuan.

“Tetapi apabila perusahaan tersebut melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang sudah ditentukan maka akan dilakukan pembinaan atau sangsi  tegas dengan mencabut izin dari perusahaan tersebut,” sebut Budi.

Terakhir Budi mengingatkan kepada siapapun yang bekerja diperusahaan manapun yang ada dikota Padangsidimpuan baik dia karyawan kontrak maupun tetap, jika memiliki masalah dalam mendapatkan haknya sebagai pekerja atau diperlakukan secara tidak wajar oleh pihak perusahaan maka dihimbau agar segera melaporkan ke dinas ketenagakerjaan kota Padangsidimpuan.

Budi juga mengatakan tidak sedikit para tenaga kerja yang bermasalah dengan perusahaan terkait dalam mendapatkan haknya, mereka kebanyakan tidak mau melaporkannya karena mereka takut diberhentikan atau dipecat dari tempat bekerja.

"Siapaun pekerja yang tidak mendapatkan haknya sebagai pekerja di perusahaan tempat Ia bekerja silahkan laporkan ke kita, kita akan layani serta siap membantu dengan cara mediasi, jangan pernah takut dan sungkan karena ini merupakan bagian dari tugas kita," pungkasnya. (syahrul)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini