PKL di Pajak Gambir Ditertibkan

Sebarkan:
TERTIBKAN: Barang-barang pedagang saat diangkat saat penertiban.

PERCUT|Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Pajak Gambir, di Jalan Medan Batangkuis Pasar VIII, Desa Bandar Khalifah, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ditertibkan tim  gabungan Kecamatan Percut Sei Tuan pada Jumat (21/12/2018) sekira pukul 07.00 wib.

Penertiban ini merupakan kegiatan lanjutan program 100 hari kerja Kapolda Sumatera Utara, untuk membuat Kota Medan bebas dari kesemrautan. Sasarannya adalah PKL yang menggelar dagangannya di fasilitas umum yang ada di sekitaran Pajak Gambir.

Personel gabungan terdiri dari personel Polsek Percut Sei Tuan, Koramil 13 Percut Sei Tuan, Sat Pol PP Deliserdang, Dishub Deliserdang dan Trantib Percut Sei Tuan.

"Penertiban ini menindaklanjuti program 100 hari kerja Kapolda Sumatera Utara. Sebanyak 60 personel gabungan kita kerahkan," ujar Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri.

Juga turut diturunkan tiga unit mobil dump truk dari Dinas Kebersihan Kabupaten Deliserdng, martil dan linggis.

Kedatangan personel membuat para pedagang tidak berkutik. Mereka hanya bisa pasrah saat personel mengangkati barang-barang dagangannya.

Kompol Faidil mengimbau kepada masyarakat khususnya pedagang untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, kerapian Kota Medan dan sekitarnya. Jika dilakukan bersama, Kota Medan yang indah dan tertib akan mudah terwujud. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini