Dua Pelaku Penipuan Modus Daftar Polwan Ditangkap Polisi

Sebarkan:

DITANGKAP-Kedua pelaku penipuan yang diamankan polisi.

MEDAN |Dua orang pelaku penipuan modus bisa daftarkan masuk anggota Polri dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan pada Kamis (20/12/2018).

Kedua pelaku Aswan SPd (48) oknum guru PAUD warga Jalan Pemuda Pancasila Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, dan Rusmini Supriadi alias Naumi (42) Ketua Reaksi Cepat Perlindungan Anak dan Perempuan Jakarta.

Dalam aksinya, kedua pelaku melakukan penipuan dengan modus bisa memasukan  Selvi Setiawati menjadi Polwan, dengan uang pelicin.

Wagiman Buang yang merupakan keluarga korban  tergiur lalu menuruti permintaan kedua pelaku dan memberikan uang Rp179 juta secara bertahap.

Wagiman buang, Arda Ningsih dan Selvi Setiawati dikenalkan Aswan SPd kepada Naumi. Mereka lalu memberikan uang sebesar Rp.10 juta.

Korban diminta menyerahkan fotokopi KTP, KK dan pas photo. Beberapa waktu kemudian korban dimintai uang oleh Rusmini Supriadi dan dikirimkan melalui transfer bank pada Februari 2018 pihak korban disuruh datang ke Polda Sumut.

Pelaku kembali meminta uang kepada korban untuk biaya ukur badan dan lainnya.

Namun saat Selvi ke SPN Sampali untuk ukur tinggi badan dan ternyata tinggi badan kurang dan Selvi Setiawati tidak bisa masuk Polwan. Korban yang menyadari telah ditipu lalu menagih uangnya kembali.

"Dibuatkanlah surat perjanjian bermaterai 6000 dimana pelaku Naumi mengembalikan uang Rp.179 juta dengan menyicil pada Juni 2018 akan dikembalikan sebesar Rp100 juta dan sisanya bulan Agustus 2018," kata Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Faidil Zikri.

Namun Naumi tidak memenuhi janjinya hingga batas waktu yang ditentukan. Korban lalu membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan.

"Dua kali surat panggilan terhadap Aswan dan Naumi tak diindahkan, lalu kita jemput paksa. Keduanya  dijerat  Pasal 378 Yo 372 KUHPidana ancaman 4 tahun penjara. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini