Disabilitas Mental Punya Hak Pilih, Ini Penjelasan KPU

Sebarkan:
Devisi partisipasi masyarakat dan SDM KPU kota Psp Nurhamidah.


PADANGSIDIMPUAN | Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilihan calon Presiden dan calon wakil presiden dan calon legislatif tahun 2019 ini menjadi polemic. Pasalnya peraturan tersebut memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas mental bisa menetukan hak pilihnya. Hal ini menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Dalam hal ini pihak KPU kota Padangsidimpuan melalui Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Nurhamidah kepada metro-online.co menjelaskan, peraturan tersebut memang benar, tetapi dalam artian memiliki syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan pada peraturan KPU RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih di dalam negeri pada penyelenggaraan pemilihan umum.

Nurhamidah menjelaskan bahwa penyandang disabilitas mental yang diperbolehkan mempergunakan hak suaranya di pemilu 2019 nanti, itu dalam artian bukanlah seyogianya orang yang betul - betul mengidap penyakit jiwa yang mengakibatkan mereka lupa ingatan yang sangat parah alias gila.

"Peraturan KPU tersebut memang benar, penyandang disabilitas mental atau tunagrahita boleh memilih, tetapi dalam artian bukan orang yang sakit jiwa seperti yang kita jumpai di pasar atau di pinggir jalan yang orang - orang biasanya sebut orang gila. Itu pengertian yang sangat salah. Tetapi mereka yang memiliki identitas dan dapat dibuktikan dengan kartu keluarga," jelas Nurhamidah di ruang kerjanya, Rabu (06/12/2018).

Kemudian Nurhamidah juga mengatakan bahwa yang dimaksud gila atau disebut disabilitas mental itu ada 4 macam yaitu tunagraha, tunadasa, tunarungu dan tunagrahita. Sementara untuk tunagrahita itu ada 24 item diantaranya, autis, keterbelakangan mental, hiperaktif dan sakit jiwa.

Jadi di antara yang disebutkan tadi yang dikatakan pemilih yang terganggu jiwanya dan ingatannya sehingga tidak memenuhi syarat sebagai pemilih maka harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter sesuai dengan peraturan KPU yang sudah ditentukan.

Dijelaskan Nurhamidah lagi, sebenarnya KPU itu tidaklah mendata orang gila yang di pinggir jalan. Tetapi PPS itu bertugas mendata ke rumah - rumah siapa yang terdaftar di Kartu keluarga (KK) dan itulah yang akan dimasukkan ke daftar pemilih tetap (DPT). Jadi bukanlah orang yang sakit jiwa di pinggir jalan yang tidak memiliki identitas.

"Kita melakukan pendataan melalui pelaksanaan kita ditingkat Panitia pemungutan suara (PPS) dan disesuaikan dengan kartu keluarga." bebernya.

Jika memang dalam keluarga tersebut tidak memasukkan data anaknya atau keluarganya ada yang mengidap tunagrahita, maka tidak akan terdaftar. Sedangkan jika masuk terdaftar pada KK, berarti dia terdata. “KPU dengan tanda kutip bukanlah mendaftar atau mendata orang gila," ungkapnya lagi.

Dijelaskannya lagi bahwa penyandang tunagrahita atau disabilitas mental itu ada yang mengidap ringan, sedang dan berat.

Dimana yang dikatakan pengidap disabilitas mental yang ringan ini, mereka itu termasuk orang yang paranoid, insomnia dan trauma. Sementara yang kategori bsedang itu termasuk orang yang depresi.

Sementara yang kategori berat itu, ialah mereka orang yang tidak tahu apa - apa atau lupa ingatan yang sangat parah. “Nah yang mereka inilah yang harus memiliki surat keterangan dari dokter apabila keluarga bersikeras ingin memberikan hak suara mereka nanti," terangnya.

"Setelah kita melakukan pendataan dilapangan dan informasi ini telah viral sehingga jadi bahan perbincangan, kebanyakan masyarakat yang memiliki keluarga penyandang tunagrahita tidak memberikan datanya dan pihak keluarga juga tidak mengizinkan mereka yang penderita tunagrahita ini ikut untuk memilih nanti," ucapnya.

Di samping itu, para disabilitas mental atau tunagrahita ini, jikapun mereka ingin memberikan hak suaranya nanti, itu harus melalui prosedur ikut peraturan sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih, mereka itu harus berusia 17 tahun dan sudah memiliki KTP.

Sementara itu, informasi dihimpun dari KPU Kota Padangsidimpuan untuk DPT penyandang disabilitas mental yang sudah didapatkan datanya secara global ada berjumlah 836 orang.

"Data yang sudah kita peroleh berjumlah 836 orang itu sudah general dia dari penyandang tunagraha, tunagrahita, tunarungu dan tunadasa dan ini tersebar di enam kecamatan kota Padangsidimpuan," paparnya.

Dalam hal ini, KPU menghimbau untuk informasi seyogianya tidak begitu saja diterima. Pihaknya meminta kepada masyarakat agar setiap informasi yang diterima, dikroscek kembali bahwa mekanisme pemilihan ada prosedur yang menentukan, dan data pemilih tetap itu alurnya ada dan petugasnya ada langsung yang memberikan keluarga yang bersangkutan dibuktikan dengan KK dan KTP yang asli.

"Kami berharap kepada masyarakat dengan adanya rumor atau yang bisa mengarah ke hoax agar diantisipasi. Jangan menjadi bumerang kepada masyarakat dan penyelenggara pemilu,” ucap Nurhamdiah.(syahrul)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini