BELAWAN - Lantaran memecat sejumlah karyawannya secara sepihak dan dinilai semena-mena, perusahaan peleburan besi PT growth Sumatra Indonesia (GSI) yang berlokasi di Jalan Lintas Medan-Belawan, tepatnya Simpang KIM, Kelurahan Kota Bangun, Medan Deli dimassa kaum mamak-mamak pada Senin (12/11/2018) pagi.
Massa mengaku tak terima dengan kebijakan manajemen yang dinilai semena-mena terhadap karyawannya. Sebab sejumlah pekerja telah dipecat secara sepihak.
Orasi dengan
cara memblokir pintu masuk pabrik, sehingga truk - truk yang mendistribusikan
barang terganggu. Sehinga, akses di persimpanngan KIM I itu mengakibatkan akses
lalu lintas terganggu.
Pihak
kepolisian dari Polsek Medan Labuhan, menenangkan warga. Suasana pun dapat
dikendalikan, masyarakat diminta untul berorasi dengan tidak mengganggu
fasilitas umum.
"Kami
kemari, menuntut agar suami dan anak kami yang dipecat sepihak, tidak adil.
Kami asli orang sini, kenapa yang bekerja dari luar warga sini, dimana
keadilan," ungkap Raudah.
Dikatakan
wanita berusia 50 tahun menetap di Lingkungan 3, Kelurahan Mabar, Kecamatan
Medan Deli ini, selama ini suaminya bekerja melalui outsorcing, sudah bekerja
semala 4 tahun. Anehnya, selama 2 bulan dirumahkan tanpa alasan yang jelas dari
perusahaan.
"Kami
lihat, orang baru yang kerja melalui outsourcing lain, malah dipekerjakan,
kenapa kami warga sini tidak diprioritaskan. Kami cuma minta, agar perusahaan
prioritas warga sini," kesal Raudah.
Keluhan yang
sama juga dirasakan Liza, ia kecewa dengan pihak perusahaan yang telah
merumahkan sebanyak 50 lebih pekerja warga setempat. Sehingga, perusahaan lebih
mengutamakan warga di luar lingkungan perusahaan tersebut.
"Kami
asli warga sini, kenapa orang luar yang diterima kerja. Keluarga kami dipecat
sepihak, apa kami tidak punya hak untuk bekerja di perusahaan ini," ungkap
Liza.
Warga yang
berunjuk rasa diminta untuk membicarakan secara musyawarah, pihak perusahaan
mengajak masyarakat untuk dibahas bersama pimpinan perusahaan.
Humas PT
GSI, Sapta Peranginangin dikonfirmasi via telepon tidak mau menjawab, beliau
mengarahkan kepada Jefri tidak juga dapat konfirmasi.
Menyikapi
itu, Ketua Komisi B DPRD Medan, HT Bahrumsyah mengatakan, bila pekrja yang
pecat adalah karyawan kontrak, pihak perusahaan harus melapor ke Dinas Tenaga
Kerja, melaporkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
"Ini
harus dipertegas, soal PKWT nya, wajib dilaporkan, agar tidak ada kekeliuran
dalam masalah pemutusan kerja. Sehinga, owner peruasahaan itu salah. Makanya,
ini harus diperjelas, sesuai perjanjian kerja perusahaan karyawan kontrak,"
sebut Bahrum. (mu-1)