PHK Karyawan Sepihak, PT Growth Sumatra Dimassa Mamak-mamak

Sebarkan:

BELAWAN - Lantaran memecat sejumlah karyawannya secara sepihak dan dinilai semena-mena, perusahaan peleburan besi PT growth Sumatra Indonesia (GSI) yang berlokasi di Jalan Lintas Medan-Belawan, tepatnya Simpang KIM, Kelurahan Kota Bangun, Medan Deli dimassa kaum mamak-mamak pada Senin (12/11/2018) pagi. 

Massa mengaku tak terima dengan kebijakan manajemen yang dinilai semena-mena terhadap karyawannya. Sebab sejumlah pekerja telah dipecat secara sepihak. 

Orasi dengan cara memblokir pintu masuk pabrik, sehingga truk - truk yang mendistribusikan barang terganggu. Sehinga, akses di persimpanngan KIM I itu mengakibatkan akses lalu lintas terganggu.

Pihak kepolisian dari Polsek Medan Labuhan, menenangkan warga. Suasana pun dapat dikendalikan, masyarakat diminta untul berorasi dengan tidak mengganggu fasilitas umum.

"Kami kemari, menuntut agar suami dan anak kami yang dipecat sepihak, tidak adil. Kami asli orang sini, kenapa yang bekerja dari luar warga sini, dimana keadilan," ungkap Raudah.

Dikatakan wanita berusia 50 tahun menetap di Lingkungan 3, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli ini, selama ini suaminya bekerja melalui outsorcing, sudah bekerja semala 4 tahun. Anehnya, selama 2 bulan dirumahkan tanpa alasan yang jelas dari perusahaan.

"Kami lihat, orang baru yang kerja melalui outsourcing lain, malah dipekerjakan, kenapa kami warga sini tidak diprioritaskan. Kami cuma minta, agar perusahaan prioritas warga sini," kesal Raudah.

Keluhan yang sama juga dirasakan Liza, ia kecewa dengan pihak perusahaan yang telah merumahkan sebanyak 50 lebih pekerja warga setempat. Sehingga, perusahaan lebih mengutamakan warga di luar lingkungan perusahaan tersebut.

"Kami asli warga sini, kenapa orang luar yang diterima kerja. Keluarga kami dipecat sepihak, apa kami tidak punya hak untuk bekerja di perusahaan ini," ungkap Liza.

Warga yang berunjuk rasa diminta untuk membicarakan secara musyawarah, pihak perusahaan mengajak masyarakat  untuk dibahas bersama pimpinan perusahaan.

Humas PT GSI, Sapta Peranginangin dikonfirmasi via telepon tidak mau menjawab, beliau mengarahkan kepada Jefri tidak juga dapat konfirmasi.

Menyikapi itu, Ketua Komisi B DPRD Medan, HT Bahrumsyah mengatakan, bila pekrja yang pecat adalah karyawan kontrak, pihak perusahaan harus melapor ke Dinas Tenaga Kerja, melaporkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

"Ini harus dipertegas, soal PKWT nya, wajib dilaporkan, agar tidak ada kekeliuran dalam masalah pemutusan kerja. Sehinga, owner peruasahaan itu salah. Makanya, ini harus diperjelas, sesuai perjanjian kerja perusahaan karyawan kontrak," sebut Bahrum. (mu-1)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini