GALANG│Satuan Unit
Reskrim Polsek Galang telah melakukan penangkapan terhadap dua orang abang adik
pelaku pencurian dengan pemberatan dengan dasar Lp/ 92 /X /2018/Res DS/ sek
Galang Tanggal 16 Oktober 2018 dengan Pelapor Fitra Afriani.
Pelaku diketahui bernama Panji dan Agus Salim alias Agus
( 32 ) pekerjaan mocok - mocok, alamat Dusun I Desa Timbang Deli Kecamatan Galang
Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Galang AKP Ilham Harahap saat dikonfirmasi, Minggu
(18/ 11/2018) siang membenarkan penangkapan tersangka. Katanya, kejadiannya
berlangsung hari Selasa tangal 16 Oktober 2018 sekira pkl 05.20.Wib. Di mana pelaku
membongkar rumah pelapor dan mengambil 3 buah Hanphone milik pelapor.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyidikan dan
memeriksa saksi saksi, hingga disimpulkan pada tanggal 17 oktober 2018
dilakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku bernama Panji. Tersangka mengakui
telah membongkar rumah korban bersama Agus Salim yang melarikan diri.
Pada pemeriksaan polisi, Panji mengakui perbuatannya
benar mengambil 3 buah hanphone milik pelapor bersama Agus Salim, abangnya.
Usai menangkap Panji Polisi memburu Agus Salim dan
berhasil menangkap tersangka di kawasan Kecamatan Tanjung Morawa pada hari
Sabtu tgl 17 Nopember 2018 Malam tadi. "Kini tersangka sudah kami
jebloskan kesel tahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkas
Ilham.(wan)