Miris...! Program Keluarga Harapan Kab. Langkat Banyak Tak Tersalurkan

Sebarkan:


Keluarga saat mempertanyakan kepada kordinator pendamping
STABAT│Lantaran orangtuanya meninggal, keluarga miskin di Langkat yang berstatus sebagai penerima manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH) merasa kecewa. Sebab bantuan tidak lagi mereka terima, padahal proses validasi sudah dilakukan berulang-ulang. Hal ini terjadi pada banyak keluarga.

Seperti yang dialami Misni, ahli waris dari alm Ibu Puji yang beralamat di Dusun III Desa Sei Ular, Kecamatan Secanggang dan Inur, ahli waris dari alm Ibu Umi Kalsum, beralamat di Dusun VIII, Desa Perdamaian Kec Binjai, Kab Langkat. Orangtua dari keluarga PKH ini yang sudah meninggal, akibatnya bantuan tertahan sampai tahunan karena proses pergantian nama ke ahli waris tak berujung.

Didapati informasi, di tahun 2017 untuk tahap I, II dan III mereka masih dapat bantuan. Namun setelah meninggalnya orangtua mereka hingga kini, mereka tak lagi menerima bantuan padahal kondisi keluarga ini sangat membutuhkannya.

Padahal, proses pergantian nama ke ahli waris sudah dilakukan pasca meninggalnya orang tua mereka. Yakni dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.

Muhammad Sofian selaku Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Langkat tidak menampik hal itu. Karena menurutnya, tidak hanya dua orang ini saja yang tertahan. “Tapi banyak lagi yang sedang kami proses,” katanya saat ditemui awak media pada Kamis (15/11/ 2018) di ruang kerjanya.

Berdasarkan data yang disajikan, terlihat sudah beberapa kali dilakukan validasi pada pelaporan tanggal 1 Maret 2018, 3 Mei 2018, 30 Juni 2018, 14 Juni 2017 dan masih ada lagi. Namun hasilnya masih saja menunggu. “Bahkan berbagai macam upaya sudah dilakukan, namun kita tetap menunggu,” imbuhnya.

Di tempat terpisah, Ketua LSM Perjuangan Keadilan, Kab Langkat, Mariyono mengatakan, selama ada niat, tidak ada hal yang tidak bisa diselesaikan. “Apalagi zaman sudah canggi. Tidak seperti zaman batu,” katanya seraya meminta semua pihak terkait agar masalah seperti ini tidak dipersulit asal sesuai persyaratannya.

Untuk diketahui, Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan bersyarat kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Hal ini sebagai sebuah program bantuan bersyarat. PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas, di antaranya fasilltas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan Pendidikan (fasdik).(yo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini