Keluarga saat mempertanyakan kepada kordinator pendamping
STABAT│Lantaran
orangtuanya meninggal, keluarga miskin di Langkat yang berstatus sebagai
penerima manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH) merasa kecewa. Sebab bantuan
tidak lagi mereka terima, padahal proses validasi sudah dilakukan
berulang-ulang. Hal ini terjadi pada banyak keluarga.
Seperti yang dialami Misni, ahli waris dari alm Ibu Puji
yang beralamat di Dusun III Desa Sei Ular, Kecamatan Secanggang dan Inur, ahli
waris dari alm Ibu Umi Kalsum, beralamat di Dusun VIII, Desa Perdamaian Kec Binjai,
Kab Langkat. Orangtua dari keluarga PKH ini yang sudah meninggal, akibatnya bantuan
tertahan sampai tahunan karena proses pergantian nama ke ahli waris tak
berujung.
Didapati informasi, di tahun 2017 untuk tahap I, II dan
III mereka masih dapat bantuan. Namun setelah meninggalnya orangtua mereka hingga
kini, mereka tak lagi menerima bantuan padahal kondisi keluarga ini sangat
membutuhkannya.
Padahal, proses pergantian nama ke ahli waris sudah dilakukan
pasca meninggalnya orang tua mereka. Yakni dengan melengkapi persyaratan yang telah
ditentukan.
Muhammad Sofian selaku Koordinator Pendamping PKH Kabupaten
Langkat tidak menampik hal itu. Karena menurutnya, tidak hanya dua orang ini
saja yang tertahan. “Tapi banyak lagi yang sedang kami proses,” katanya saat ditemui
awak media pada Kamis (15/11/ 2018) di ruang kerjanya.
Berdasarkan data yang disajikan, terlihat sudah beberapa
kali dilakukan validasi pada pelaporan tanggal 1 Maret 2018, 3 Mei 2018, 30 Juni
2018, 14 Juni 2017 dan masih ada lagi. Namun hasilnya masih saja menunggu. “Bahkan
berbagai macam upaya sudah dilakukan, namun kita tetap menunggu,” imbuhnya.
Di tempat terpisah, Ketua LSM Perjuangan Keadilan, Kab Langkat,
Mariyono mengatakan, selama ada niat, tidak ada hal yang tidak bisa
diselesaikan. “Apalagi zaman sudah canggi. Tidak seperti zaman batu,” katanya
seraya meminta semua pihak terkait agar masalah seperti ini tidak dipersulit
asal sesuai persyaratannya.
Untuk diketahui, Program Keluarga Harapan yang
selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan bersyarat kepada
keluarga penerima manfaat (KPM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima
manfaat PKH.
Hal ini sebagai sebuah program bantuan bersyarat. PKH
membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan
berbagai fasilitas, di antaranya fasilltas layanan kesehatan (faskes) dan
fasilitas layanan Pendidikan (fasdik).(yo)