Sidang Pleno KIP Kota Langsa. |
LANGSA│Komisi
Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, tetapkan 114.697 jiwa menjadi daftar
pemilih tetap hasil rekapitulasi perubahan (DPTHP-2) beserta Parpol di gedung
KIP untuk Pemilu Legislatif dan Presiden tahun 2019, Selasa (13/11/2018).
Kepada wartawan Syukri ST selaku Koordinator Divisi
Perencanaan dan Data KIP Kota Langsa menyebutkan, sidang pleno terbuka tentang
rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan (DPTHP-2) ini
mengacu surat edaran KPU RI nomor 199/PL.02.1-SD/01/KPU/IX/2018 tertanggal 20
September 2018.
Dimana penyempurnaan DPTHP-2 ini merupakan rekomendasi
Bawaslu dan masukan partai politik peserta pemilu pada saat rapat pleno terbuka
DPTHP-1 beberapa waktu lalu di KIP Kota Langsa.
Setelah dilakukan penyempurnaan pada sidang pleno terbuka
bersama partai politik pada penetapan DPTHP-2 telah terjadi penambahan jumlah
pemilih dan jumlah yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam wilayah Kota ini.
Penambahan jumlah pemilih tersebut pada awalnya DPTHP-2 berjumlah
109.991 pemilih dan setelah disempurnakan dari hasil perbaikan (DPTHP-21),
menjadi 114.697 pemilih.
Meningkatnya jumlah pemilih setelah dilakukannya
perbaikan pendataan dan masukan dari
Parpol peserta pemilu dan laporan masyarakat.
Rekapitulasi hasil perbaikan DPTHP-2 dari 5 kecamatan
dari 449 TPS pada 66 desa yang ada di Kota Langsa, yaitu Kecamatan Langsa Timur
berjumlah 10.660, Langsa Barat 24.861, Langsa Kota 26.758, Langsa Lama 21.117
dan Langsa Baro 31.301 pemilih.
Sedangkan Rekapitulasi DPTHP-2 jumlah pemilih baru
sebanyak 6.534 terdiri dari 3.082 laki-laki dan 3.452 perempuan. Sedangkan
jumlah pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 1.824, jelas Syukri
Kegiatan sidang pleno ini dipimpin langsung ketua KIP
Kota Langsa, T Faisal dan tiga komisioner, Syukri ST, Samsul Bahri dan Marzuki.
Selain Komisioner KIP juga hadir Kepala Kesbangpol Kota
Langsa, Panwaslih, Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil.(syaf)