LUBUKPAKAM- Sebanyak 3.493 pengendara mobil dan sepeda motor terjaring tilang selama 13 hari yang berlangsung sejak 30 Oktober hingga 12 November 2018. Jumlah itu mengalami kenaikan 27,99 persen dibanding Operasi Zebra 2017 lalu sebanyak 2.729 pelanggaran.
"Kalau di tahun 2017 jumlah tilang sebanyak 2.799 persen ," kata Kepala Satuan lalulintas Polres Deliserdang, AKP Budiono Saputro, Selasa (13/11/18).
Dari jumlah itu pelanggaran tertinggi adalah pengendara sepeda motor, disusul mobil barang, mobil penumpang dan mobil Bus.
"Tercatat ada sebanyak 2367 kasus pengendara roda dua yang melakukan pelanggaran baik kelengkapan surat-surat, perlengkapan kendaraan dan lainnya. Kemudian jenis pelanggaran terbanyak kedua adalah mobil barang sebanyak 287 kasus, lalu yang ketiga adalah mobil barang dengan jumlah pelanggaran 240 kasus jenis pelanggaran hampir sama dan mobil Bus dengan 106 kasus," ungkapnya.
Selain menilang 3100 pengendara, Polres Deliserdang memberikan teguran kepada 393 pengendara selama 13 hari Operasi Zebra atau meningkat sebesar 70,12 persen teguran dibanding periode sama tahun sebelumnya.
Operasi Zebra kali ini tak hanya melakukan penegakan hukum. Polres Deliserdang juga memberlakukan kegiatan prefemtif, sosialisasi penyebaran spanduk, program keamanan lalu lintas dan program keselamatan lalu lintas.
Selain itu, Polres Deliserdang juga memperkenalkan program pencegahan meliputi pengaturan lalu lintas, penjagaan, pengawalan dan patroli lalu lintas.
Operasi Zebra digelar serentak di seluruh Indonesia untuk menggalakkan ketertiban berlalu lintas. Operasi ini sudah dimulai sejak 30 Oktober dan berakhir hari ini, Senin (12/11/18). (wan )