Tagihan Tak Bayar Pihak Desa, Listrik Sumur Bor Warga Dibongkar PLN

Sebarkan:
Petugas PLN yang memutus aliran listrik


Pantai Labu | Sumur Bor Umum yang dibangun oleh pemerintah untuk memasok air bersih pada warga pesisir di Dusun III, Desa Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu, Deliserdang kini tak lagi bisa berfungsi.

Dampaknya Fasilitas umum yang tujuannya membantu masyarakat mendapatkan air bersih tak lagi bisa dinikmati warga.

Ahmad warga Desa setempat mengaku kalau keberadaan sumur bor itu sangat membantu warga mendapatkan air bersih tapi kini tak lagi bisa digunakan karena Arus Listrik yang digunakan mesin pompa sudah diputus alirannya oleh petugas PLN Rayon Lubuk Pakam.

"Listriknya sudah diputus oleh PLN. Mesin tak bisa menyala, mulai hari ini warga kembali memanfaatkan air sungai yang keruh lagi untuk keperluan," pungkasnya.

Air sumur Bor dari pemerintah ini seyogyanya menjadi tanggung jawab pihak Desa. Namun diabaikan hingga akhirnya tak bisa lagi dirasakan masyarakat manfaatnya.

Sementara Itu, Logon, petugas PLN Rayon Lubuk Pakam yang melakukan pemutusan dan pembongkaran Kwh meter Sumur Bor di Dusun III Desa Pantai Labu Pekan Kecamatan Pantai Labu  31/10 mengatakan, listrik terpaksa diputus dan bongkar karena sudah 5 bulan tagihan tidak dibayar oleh pihak desa.

"Sudah 5 bulan tidak dibayar pada PLN dengan jumlah uang Rp5.754.000 dan ini menjadi kewajiban PLN memutuskan kontrak pelanggan," pungkasnya.(wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini