Pukat Grandong Bebas Melaut, Nelayan Tradisional Ancam Demo & Sweeping

Sebarkan:
Ilustrasi pukat grandong

BELAWAN - Masih bebasnya kapan nelayan dengan alat tangkap pukat tarik dua atau grandong melaut, menimbulkan keresahan bagi nelayan tradisional di Belawan.

Tidak tegasnya penegak hukum untuk menindak alat tangkap ilegal, ribuan nelayan dengan menggunakan ratusan sampan akan melakukan demo serta mensweeping di tengah laut.

Ketua Kelompok Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kota Medan, Isa Al Basir, Selasa (2/10), menegaskan, keresahan nelayan skala kecil terhadap alat tangkap grandong semakin dirasakan, karena, alat tangkap terlarang itu tetap beroperasi secara berbondong - bondong di wilayah Pantai Belawan.

Artinya, penegak hukum yang berkompeten di perairan, tidak tegas menegakkan aturan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016 tentang larangan alat tangkap. Sehingga, nelayan tradisional di Sumatera Utara khususnya Belawan sangat dirugikan.

"Kita tahu, pejabat di institusi penagak hukum di Belawan sudah tegas. Tapi, masih ada oknum bawahannya sengaja melakukan pembiaran terhadap alat tangkap grandong. Belakangan ini, alat tangkap ilegal itu bebas melaut secara terang - terangan," tegas Isa.

Dengan adanya pembiaran itu, kata aktivis nelayan ini, membuat keresahan nelayan tradisional, membuktikan penegak hukum tidak mampu menindak seluruh pukat ilegal, sehingga memancing nelayan tradisional untuk bertindak sesuai dengan hukum nelayan.

"Ini membuktikan, kalau hukum tidak bisa mengatasi ini. Makanya, kami coba kembali melakukan demo besar - besaran, sekaligus akan bertindak sesuai dengan hukum nelayan untuk mensweeping pukat ilegal di tengah laut," sebut Isa.

Selama ini, Tokoh Pemuda Pemerhati Belawan sangat menyesalkan, banyaknya asalan dari nelayan pukat grandong, mereka melaut karena alasan lapar, seharusnya, alat tangkap pengganti untuk segera dilaksanakan oleh pemerintah, sehingga tidak merugikan sepihak bagi nelayan skala kecil.

"Kita minta pemerintah mencari solusi bagi alat tangkap pengganti untuk segera direalisasikan, agar kami nelayan kecil tidak menjadi korban. Bayangkan saja, berapa banyak habitat yang berkembang biak punah akibat alat tangkap grandong," ungkap Isa.

Apabila masalah alat tangkap grandong, lanjut Isa, tidak dilakukan tindakan tegas, maka akan menimbulkan perselisihan antara nelayan, sehingga terjadinya hukum nelayan dengan main hakim sendiri.

"Intinya, kami mau semua alat tangkap ilegal agar ditindak, kalau tidak. Pada Jumat (4/10) ini kami melakukan orasi besar - besaran. Paginya kami demo dan selesai Salat Jumat kami akan sweeping alat tangkap ilegal di laut," tegas Isa lagi.

Sementara itu, Ketua Aliansi Nelayan Selat Malaka Sumatera Utara, Abdul Ramhan mengungkapkan, masalah yang terjadi antara nelayan, karena tidak tegasnya pemerintah dalam menerapkan Permen KP No 71 Tahum 2016 tentang alat tangkap dilarang, dengan melaksankan pengganti alat tangkap.

"Kita tahu, banyak nelayan yang bakal dirugikam dari dua sisi kelompok nelayan. Seharusnya, pemerintah harus bisa mencari solusi dengan memandang kearifan lokal nelayan di Belawan," ungkap pria akrab sapa Atan.

Menanggapi itu, Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Sumut, AKBP Nagari Siahaan mengatakan, pihaknya selama ini sudah meneggakkan aturan terhadap nelayan ilegal, bahkan, sudah ada beberapa nelayan ditangkap dan diproses ke pengadilan.

Mengenai adanya pembiaran yang diutarakan, tidak benar. Pihaknya terus melakukan patroli untuk menindak alat tangkap ilegal.

"Kalau memang ada lagi yang melaut, silahkan laporkan ke saya. Kalau memang nelayan tradisional tidak puas dan akan demo, kita persilahkan, nanti akan kita jelaskan tindakan yang sudah kita lakukan," ungkap Nagari. (mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini