Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Dinas PPKAD Paluta Dipolisikan

Sebarkan:
Seorang oknum ASN di Dinas  Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Paluta berinisial AKH (34) diadukan ke Polres Tapanuli Selatan (Tap-Sel)  atas tuduhan pencabulan terhadap anak yang masih duduk di bangku SD.

Sesuai dengan dokumen surat pengaduan yang ditunjukkan orang tua korban inisial MH (38)  ke Polres Tapanuli Selatan nomor LP/213/VIII/2018/SU/TAPSEL tanggal 13 Agustus tahun 2018,Oknum AKH(34) di laporkan terkait dugaan melakukan tindak pidana  Perbuatan cabul terhadap anaknya yang masih dibawah umur.

MH (38) orang tua Korban warga kelurahan pasar Gunung tua yang tidak mau dipublikasikan identitas anaknya yang masih duduk di bangku kelas 5 SD tersebut mengatakan,berdasarkan pengakuan anaknya saat di tanyai, peristiwa perbuatan dugaan tindakan  asusila yang dilakukan AKH di dalam kamar rumah terlapor yang masih berdekatan dengan rumah keluarga MH.

"Itulah pengakuan anak saya,keadaan anak saya sekarang mengalami tekanan fsikologis berat"jelasnya terbata bata sedih.

Selain itu,MH juga mangatakan sebelum pihaknya resmi melapor ke Polres Tap-sel,AKH juga pernah mendatangi kediaman kakek korban ditemani seorang kerabat mereka Erwin Harahap warga desa Hambiri kecamatan Padang bolak untuk memintak berdamai.

"Saat itu AKH bersama satu kerabatnya warga desa Hambiri memintak berdamai dan sempat mengakui perbuatannya kepada mertua saya dan anggota keluarga saya"jelas MH.

Erwin Harahap saat ditemui dirumahnya di desa Hambiri Kecamatan Padang bolak membenarkan bahwa dirinya sempat  menemani AKH dan keluarganya menemui Kakek korban serta juga membenarkan bahwa AKH saat itu mengakui perbuatan tindakan asusila yang dilakukkannya tersebut.

"Diakui ia do perbuatan nia i tay ima amben naget mardame (di akuinya perbuatannya itu,itulah makanya berdamai) "jelas Erwin

Kapolres Tap-Sel Melalui Kasat Reskrim AKP Ismawansah,S.Ik saat di konfirmasi Via Seluler Selasa (4/9/2018) membenarkan hal tersebut serta mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.

"Namun yang bersangkutan (terlapor AKH) tidak mengakui perbuatannya"jelas Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Ismawansah.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Tapsel mengatakan pihaknya masih mengejar saksi saksi dan bukti bukti kuat lainnya untuk memenuhi unsur pidananya dan kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.

Hingga berita ini diturunkan AKH belum dapat dimintai keterangannya berhubung sudah seminggu AKH tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas sesuai keterangan dari Kadis PPKAD Paluta Haholongan Siregar (gnp)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini