Guru Bersertifikasi Wajib Mengajar 24 Jam

Sebarkan:
SDN 056426 Desa Gergas


LANGKAT-Seorang tenaga Guru yang sudah sertifikasi, wajib mengajar selama 24 jam dalam seminggu. Hal itu diucapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Syaiful Abdi. "Guru bersertifikasi wajib mengajar 24 jam dalam seminggu," kata Saiful.

Sayang, seorang Guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah bersertifikasi berinisial Sur, dan mengajar Bidang Studi Olahraga di SDN 056426 Desa Gergas, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, sudah lebih dari dua pekan tidak terlihat datang ke Sekolah untuk melakukan Proses belajar mengajar kepada Siswa Didiknya. Hal itu kerap dilakukan oleh guru tersebut.

Mirisnya lagi, menurut informasi yang berhasil dirangkum, ada dugaan kalau Sur juga sering me-mark up absensi agar dirinya bisa mengambil hak nya berupa gaji.

Tidak masuknya Sur selama dua pekan ke sekolah yang menjadi tanggung jawabnya untuk melakukan proses belajar mengajar, dibenarkan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 056426, Hj Mariana.

Saat ditemui awak media di SDN 056426 Gergas, Sabtu (6/9), Hj Mariana mengatakan bahwa Sur sedang sakit, dan juga akan mengurus kepindahannya. "Kemarin dia (Sur) sakit. Kalau saat ini katanya sedang mengurus usulan kepindahannya ke tempat lain sambil menunggu lulus butuh," urai Hj Mariana.

Selain seringnya tidak masuk, Sur juga pernah diduga melakukan kekerasan terhadap Siswanya yang baru duduk di Kelas l, dengan cara mengikat lidah siswanya dengan tali berwarna hitam, beberapa waktu lalu. Namun, setelah di Mediasi oleh P2TP2A Kabupaten Langkat, di sepakati adanya perdamaian antara Sur dengan Orangtua Siswa.

Tidak hanya Sur, orangtua siswa dan warga setempat juga meminta agar Ketua Komite SDN 056426 Desa Gergas, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sangapta Sembiring, dicopot dari Jabatannya.

Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh beberapa perwakilan Orangtua dan para pemuda setempat kepada Hj Mariana, dengan cara menemuinya di Kantor SDN 056426 Gergas, Sabtu (6/10).

"Hal itu mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016," ucap salah seorang perwakilan Pemuda yang mengaku bernama Iwan.

Menyikapi permintaan warga, Hj Mariana meminta agar Orangtua Siswa mengusulkan Nama nama yang akan di tunjuk nantinya sebagai Ketua Komite, untuk selanjutnya dilakukan pemilihan.

"Aspirasi orangtua Siswa kita tampung. Artinya, Komite bekerjasama dengan Pihak Sekolah untuk membangun Sekolah ini. Dengan begitu, kami dan Guru Guru lainnya bisa nyaman bekerja," harap Hj Mariana. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini