Tertangkap OTT, Oknum Kepling Terancam 15 Tahun |
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kasat Reskrim, AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan di Mapolrestabes Medan Senin (17/9) siang mengatakan, saat ini pihaknya sedang mendalami kasus ini dan telah melakukan pemeriksaan terhadap camat dan lurah sebagai saksi. "Camat dan lurah sudah kita periksa sebagai saksi," ujar Kapolrestabes.
Pengungkapan pungli ini berawal saat lahan milik korban, Roger Taruna terkena proyek pelebaran jalan dan berhak mendapat uang ganti rugi. Mengetahui hal tersebut, pelaku meminta uang pada korban sebesar Rp 30 juta dengan alasan biaya pengurusan ganti rugi tanah.
Pelaku juga mengancam korban tidak boleh menandatangani berita acara ganti rugi sebelum ia menyerahkan uang itu serta menahan buku tabungan milik korban sebagai jaminan.
Merasa dirugikan, korban melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib. Saat korban dan pelaku menyepakati bertemu untuk menyerahkan uang tersebut, petugas Satreskrim Polrestabes Medan langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti uang tunai Rp30 juta.
Juga turut disita 1 buku tabungan dan 1 unit ponsel. Karena perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang - Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Tersangka terancam kurungan penjara 15 tahun," jelas Kapolrestabes. (jo)