LANGKAT-Polres Langkat kembali mengamankan seorang
tersangka diduga sebagai pengedar narkoba dalam operasi Antik. Muliato (38)
warga Dusun Kedondong Barat, Desa Jentera Stabat, Kecamatan Wampu, Kabupaten
Langkat, selaku tersangka kini harus merasakan dinginnya diding penjara.
Kapolres Langkat AKBP Dedy Indriyanto melalui Kasubag
Humas AKP Arnold Hasibuan mrngakui, penangkapan tersangka berdasarkan Laporan
Polisi Nomor : LP/143/IX/2018/SU/Lkt /Sek Stabat, Tgl 07 September 2018.
"Tersangka kita amankan di Dusun Kedondong Barat,
Desa Jentera Stabat, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, malam tadi sekitar
pukul 20.00 WIB," terang AKP Arnold, Sabtu (8/9/2018).
Dalam penangkapan tersebut, jelas Arnold, pihak
kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus kotak Magnum di
dalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik kecil kristal warna putih di duga
shabu-shabu di balut kertas rokok 0,2 gram, sebuah hand phone merk Nokia warna
hitam dan 2 buah jarum.
"Sejauh ini kita masih terus melakukan intrograsi
terhadap tersangka. Dimana tersangka akan kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1)
Subs Pasal 114 huruf a UU RI No. 35
Tahun 2009 tentang Narkotika," terang Kasubag.
Dipaparkan dia, penangkapan berdasarkan laporan dari
masyarakat yang diterima. Kanit Reskrim dan beberapa anggota selanjutnya
menindaklanjuti laporan , mengingat diduga lokasi memang kerap dijadika transaksi narkoba.
"Setelah melakukan pengintaian, petugas melihat
orang yang dicurigai. Disitulah pihak petugas melakukan pemeriksaan kepada
tersangka yang terlihat membuang kotak rokok. Dan digeledah, ditemukan barang
bukti di kotak rokok tersebut," tegas Arnold. (lkt-1)