DPRD SU : Ini Menunjukkan Kearogansian
Ketua Komisi A DPRD Sumut HM Nezar Djoeli ST menilai, TNI
AU Lanud Soewondo Medan mulai memberlakukan wajib stiker izin melintas Jalan
Adisutjipto sepanjang kawasan militer Kosek Hanudnas III menunjukkan
kearogansiannya terhadap masyarakat, karena jalan tersebut merupakan salah satu
fasilitas umum kota Medan.
Penilaian ini dinyatakan Nezar Djoeli kepada wartawan,
Jumat (7/9/18) di Medan, terkait surat
edaran Komanado Operasi TNI AU-I Pangkalan TNI AU Soewondo tentang stiker izin
lintas wilayah Lanud Soewondo diwajibkan bagi masyarakat yang melintas jalan sepanjang
kawasan Lanud Soewondo mulai bundaran eks bandara Polonia hingga simpang Avros.
Menurut Nezar, dengan membuat stiket izin lintas tersebut
terkesan menunjukkan kearogansian kekuasaan kepada rakyat, terkecuali Kosek
Hanudnas III Lanud Soewondo sudah mendapat hibah jalan Adisutjipto khususnya
sepanjang kawasan Lanud Soewondo dari Pemko Medan ataupun Kementerian untuk
Angkatan Udara.
“Kalau jalan itu sudah dihibahkan, mungkin masih bisa
ditolerir sistem stiker izin lintas, itupun jangan membebani rakyat. Kita
khawatir dari penerapan wajib stiker izin lintas tersebut, ada kepentingan
terhadap sesuatu hal tertentu, sehingga strategi-strategi awal dengan
menggunakan stiker, ujung-ujungnya diduga ada kepentingan yang lebih besar
terhadap stiker itu,” ujarnya.
Politisi NasDem ini sangat kecewa terhadap kebijakan yang
dibuat Komando Operasional Pangkalan TNI AU Soewondo melalui surat edaran,
karena seolah-olah jalan Adisutjipto yang melintasi kawasan Lanud Soewondo
hanya milik TNI AU.
Padahal pemeliharaan jalan tersebut masih menggunakan
uang rakyat melalui APBD. Harusnya jangan ada keistimewaan terhadap pengguna
jalan yang hanya menyusahkan rakyat. “Saat ini rakyat sudah sangat butuh
dukungan pemerintah secara optimal, tapi malah di takut-takuti dengan kebijakan-
kebijakan sepihak,” tandas Nezar.
Dia juga sangat sesalkan, dengan ditambahnya polisi tidur
sepanjang Jalan Adisutjipto, yang jumlahnya semakin banyak, sehingga menyulitkan pengguna jalan harus
antrian panjang akibat kendaraan pelan-pelan saat melintasi polisi tidur.
“Bisa dibayangkan, kendaraan harus melintasi10 lebih
politisi tidur yang dibuat mereka, akibatnya terjadi macet panjang. Padahal
jalan Adisutjipto itu salah satu jalan alternatif menghindari kemacetan terjadi
di Jalan Djamin Ginting, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Juanda,” ungkapnya.
Padahal, tambah anggota dewan dapil Kota Medan-B ini,
jalan yang melintasi banyak anak sekolah seperti Sekolah Harapan, SMAN 2 Medan,
bahkan SD inpres Titit Kuning tidak memiliki politisi tidur. Harusnya jalan
yang melintasi sekolah yang perlu polisi tidur guna menghindari kecelakaan,
bukan jalan yang kawasan relatif aman.
Terkait stiker izin lintas, berdasarkan surat edaran
Komanado Operasi TNI AU-I Pangkalan TNI AU Soewondo no SE/02/VI/2018 tentang
stiker izin lintas wilayah Lanud Soewondo disebutkan, dalam rangka meningkatkan
keamanan dan ketertiban di wilayah LanudSoewondo sera untuk mempermudah
pengawasan dan proses identifikasi terhadap kendaraan yang keluar/masuk melalui
akses jalan di wilayah pangkalan diberlakukan penggunaan stiker izin lintas
Lanud Soewondo.
Kemudian disebutkan, stiker diwajibkan bagi warga sipil
yang menggunakan akses TNI AU/melintasi di jalan KMU Adisutjipto atau jalan
lain yang ada kepentingannya dengan TNI AU. Stiker dibagi dua warna, yaitu
warna merah untuk warga sekitar Lanud Soewondo dan warna biru bagi pengguna
Jalan Adisutjipto.
Terkait viralnya khabar berita tentang diberlakukannya
zona wajib stiker melintas di wilayah kesatriaan kawasan militer di jalan Adi
Sucipto akhirnya Komandan Landasan udara Soewondo Kolonel Pnb Dirk Poltje
Lengkey bicara.
Didampingi Kepala dinas Operasi Letkol Nav Janur Yudho
Anggoro, Dansatpom AU Mayor Pom I Gede Eka Santika, Danlanud mengatakan bahwa
untuk pengurusan stiker izin lintas di Ksatrian militer Lanud Soewondo cukup
mudah. Hanya saja, ada syaratnya yang harus dipenuhi, di antaranya fhotocopi STNK kendaraan, SIM, dan KTP saja.
”Untuk proses pengambilan stiker itu gratis tidak
dipungut biaya. Kami hanya mendata kendaraan yang melintas di Ksatrian, sebab
jam pembukaan portal mulai dari 6:00 sampai dengan jam 23:00 WIB dari mulai
hari Senin sampai dengan Sabtu,” kata Danlanud.(dra)