Lanud Soewondo Berlakukan Stiker Izin Lintas Jalan Adi Sucipto Berujung Protes

Sebarkan:

DPRD SU : Ini Menunjukkan Kearogansian

Ketua Komisi A DPRD Sumut HM Nezar Djoeli ST menilai, TNI AU Lanud Soewondo Medan mulai memberlakukan wajib stiker izin melintas Jalan Adisutjipto sepanjang kawasan militer Kosek Hanudnas III menunjukkan kearogansiannya terhadap masyarakat, karena jalan tersebut merupakan salah satu fasilitas umum kota Medan.

Penilaian ini dinyatakan Nezar Djoeli kepada wartawan, Jumat (7/9/18)  di Medan, terkait surat edaran Komanado Operasi TNI AU-I Pangkalan TNI AU Soewondo tentang stiker izin lintas wilayah Lanud Soewondo diwajibkan bagi masyarakat yang melintas jalan sepanjang kawasan Lanud Soewondo mulai bundaran eks bandara Polonia hingga simpang Avros.

Menurut Nezar, dengan membuat stiket izin lintas tersebut terkesan menunjukkan kearogansian kekuasaan kepada rakyat, terkecuali Kosek Hanudnas III Lanud Soewondo sudah mendapat hibah jalan Adisutjipto khususnya sepanjang kawasan Lanud Soewondo dari Pemko Medan ataupun Kementerian untuk Angkatan Udara.

“Kalau jalan itu sudah dihibahkan, mungkin masih bisa ditolerir sistem stiker izin lintas, itupun jangan membebani rakyat. Kita khawatir dari penerapan wajib stiker izin lintas tersebut, ada kepentingan terhadap sesuatu hal tertentu, sehingga strategi-strategi awal dengan menggunakan stiker, ujung-ujungnya diduga ada kepentingan yang lebih besar terhadap stiker itu,” ujarnya.

Politisi NasDem ini sangat kecewa terhadap kebijakan yang dibuat Komando Operasional Pangkalan TNI AU Soewondo melalui surat edaran, karena seolah-olah jalan Adisutjipto yang melintasi kawasan Lanud Soewondo hanya milik TNI AU.

Padahal pemeliharaan jalan tersebut masih menggunakan uang rakyat melalui APBD. Harusnya jangan ada keistimewaan terhadap pengguna jalan yang hanya menyusahkan rakyat. “Saat ini rakyat sudah sangat butuh dukungan pemerintah secara optimal, tapi malah di takut-takuti dengan kebijakan- kebijakan sepihak,” tandas Nezar.

Dia juga sangat sesalkan, dengan ditambahnya polisi tidur sepanjang Jalan Adisutjipto, yang jumlahnya semakin banyak,  sehingga menyulitkan pengguna jalan harus antrian panjang akibat kendaraan pelan-pelan saat melintasi polisi tidur.

“Bisa dibayangkan, kendaraan harus melintasi10 lebih politisi tidur yang dibuat mereka, akibatnya terjadi macet panjang. Padahal jalan Adisutjipto itu salah satu jalan alternatif menghindari kemacetan terjadi di Jalan Djamin Ginting, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Juanda,” ungkapnya.

Padahal, tambah anggota dewan dapil Kota Medan-B ini, jalan yang melintasi banyak anak sekolah seperti Sekolah Harapan, SMAN 2 Medan, bahkan SD inpres Titit Kuning tidak memiliki politisi tidur. Harusnya jalan yang melintasi sekolah yang perlu polisi tidur guna menghindari kecelakaan, bukan jalan yang kawasan relatif aman.

Terkait stiker izin lintas, berdasarkan surat edaran Komanado Operasi TNI AU-I Pangkalan TNI AU Soewondo no SE/02/VI/2018 tentang stiker izin lintas wilayah Lanud Soewondo disebutkan, dalam rangka meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah LanudSoewondo sera untuk mempermudah pengawasan dan proses identifikasi terhadap kendaraan yang keluar/masuk melalui akses jalan di wilayah pangkalan diberlakukan penggunaan stiker izin lintas Lanud Soewondo.

Kemudian disebutkan, stiker diwajibkan bagi warga sipil yang menggunakan akses TNI AU/melintasi di jalan KMU Adisutjipto atau jalan lain yang ada kepentingannya dengan TNI AU. Stiker dibagi dua warna, yaitu warna merah untuk warga sekitar Lanud Soewondo dan warna biru bagi pengguna Jalan Adisutjipto.

Terkait viralnya khabar berita tentang diberlakukannya zona wajib stiker melintas di wilayah kesatriaan kawasan militer di jalan Adi Sucipto akhirnya Komandan Landasan udara Soewondo Kolonel Pnb Dirk Poltje Lengkey bicara.

Didampingi Kepala dinas Operasi Letkol Nav Janur Yudho Anggoro, Dansatpom AU Mayor Pom I Gede Eka Santika, Danlanud mengatakan bahwa untuk pengurusan stiker izin lintas di Ksatrian militer Lanud Soewondo cukup mudah. Hanya saja, ada syaratnya yang harus dipenuhi, di antaranya  fhotocopi STNK kendaraan, SIM, dan KTP saja.

”Untuk proses pengambilan stiker itu gratis tidak dipungut biaya. Kami hanya mendata kendaraan yang melintas di Ksatrian, sebab jam pembukaan portal mulai dari 6:00 sampai dengan jam 23:00 WIB dari mulai hari Senin sampai dengan Sabtu,” kata Danlanud.(dra)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini