Sat Reskrim Polres Binjai Mengamankan 12 Preman Saat Oprasi K2YD

Sebarkan:
Kapolres Binjai AKBP Donald P Simanjuntak saat memberikan arahan dan bimbingan kepada ke 12 orang di Lapangan Apel Polres Binjai
Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai mengamankan 12 orang preman ‎di lokasi kebun PTPN II, Pasar IV, Desa Kwala Mencirim, Sei Bingai, Langkat, Senin (13/8/2018).

Mereka diamankan melalui Operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD). Polisi menduga, premanisme itu akan bentrok fisik dengan masyarakat penggarap.

 Kapolres Binjai, AKBP Donald Simanjuntak mengingatkan agar para preman tersebut tidak mengulangi perbuatannya. Pasalnya, pengamanan kebun itu bukan tugas dari premanisme. Melainkan tugas dari Polri.

 ‎Menurut Donald, para premanisme tersebut akan ditindak tegas dan terukur sesuai SOP.‎ "Mereka diamankan agar tidak melebar situasi Kamtibmas di Wilkum Polres Binjai sehingga Jahtanras Polres Binjai melakukan pengamanan terhadap premanisme," ujar Donald.

Dari jumlah 12 premanisme itu, tambah bekas Kapolres Samosir ini, 9 preman ditahan. Diantaranya, Rinaldi (43) warga Dusun Ringga Mani, Desa Gunung Ambat, Sei Bingai; Samsul Ginting (36) warga Dusun Manggusta, Desa Gunung Ambat, Sei Bingai; Agus Syahputra (25) warga Desa Balai Kasih, Kuala; Kliwon (30) warga Desa Gunung Ambat, Sei Bingai; Muati Sembiring (49) warga Dusun Lau Gunung, Desa Gunung Ambat, Sei Bingai; Swasta Hartanta Perangin-angin (42) warga Dusun VII Kutambaru, Desa Namuukur Utara, Sei Bingai;‎ Pani Kristoper (20) Desa Bandar Meriah, Sei Bingai; M Taher (41) warga Desa Namuukur Utara, Sei Bingai dan Surya Muslizar Ginting (51) warga Desa Namuukur Utara, Sei Bingai.

Dari ‎tangan mereka, barang bukti yang diamankan polisi yakni 10 bilah golok atau parang, 1 pucuk senapan angin kaliber 4,5 mm, 12 unit sepedamotor dan 1 unit Daihatsu Taft GT. "Terhadap 9 preman disangkakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," tandasnya.

Sementara ada tiga preman yang tidak ditahan. Mereka tidak ditahan lantaran tidak ditemukan membawa senjata tajam. Itu diketahui polisi berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembinaan yang dilakukan petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai‎. Yakni, Ari Sitepu (25) warga Desa Namuukur Utara, Sei Bingai; Zainal Abidin (30) warga Dusun 6, Desa Namuukur Utara, Sei Bingai dan Jefrianto (34) warga Pasar 6, Sei Bingai. (Ismail)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini