KPU Paluta Tetapkan DPT Pemilu Tahun 2019

Sebarkan:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019 di kabupaten Paluta berjumlah 154.936 orang. Hal ini diketahui usai pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2019, Selasa (21/8).

Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Paluta Rahmat Hidayat SP dan keempat anggota lainnya serta dihadiri oleh Ketua dan Divisi Mutarlih Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Paluta, Panitia Pengawas Pemilu se Kabupaten Paluta, partai politik peserta Pemilu tingkat Kabupaten Paluta, Disdukcapil Paluta beserta undangan lainnya.

Dalam rapat pleno tersebut, komisioner KPU menyampaikan hasil pemutakhiran data pemilih di setiap kecamatan dan memberikan waktu untuk peserta rapat khususnya pengurus parpol untuk menyampaikan tanggapannya.

Ketua KPU Paluta Rahmat Hidayat SP melalui komisioner divisi program dan data M Nafsir Rambe SPd mengatakan bahwa setelah melalui sejumlah proses perbaikan, akhirnya DPT untuk Pemilu 2019 di kabupaten Paluta ditetapkan berjumlah 154.936 orang.

Hal ini dituangkan dalam berita acara nomor 267/PL.02.1-BA/1220/KPU-Kab/VIII/2018 tentang rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan DPSHP dan penetapan daftar pemilih tetap Pemilu tahun 2019.

"Jumlah DPT di Paluta sebanyak 154.936 orang yang terdiri dari 77.876 orang pemilih laki-laki dan 77.060 orang pemilih perempuan," ujarnya.

Katanya, jumlah DPT tersebut tersebar di 12 kecamatan dengan 388 desa dan kelurahan serta di 789 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah kabupaten Paluta.

Lanjutnya, pengumuman tentang penetapan DPT ini nantinya akan kembali dilakukan secara resmi melalui website resmi KPU Paluta ataupun media pengumunan lainnya dalam waktu dekat ini. (plt-1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini