FITRA: Nilai PAD Kota Medan TA 2016 – 2017 Raib

Sebarkan:

MEDAN-Direktur Eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut, Rurita Ningrum, dalam siaran persnya kepada awak media menyampaikan keperihatinannya atas terjaringnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua petugas UPT wilayah Medan V, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemko Medan baru-baru ini.

“Harusnya Walikota Medan, Dzulmi Edlin secara tegas menyampaikan kepada masyarakat bahwa beliau akan menindak tegas, bukan hanya kepada dua orang petugas yang terjaring operasi tangkap tangan itu saja, namun memberi peringatan dan mengevaluasi kinerja pimpinan OPD terkait. Hal ini karena menyangkut potensi pendapatan asli daerah yang sejatinya untuk pembangunan bagi masyarakat Kota Medan,” ujarnya.

Sebagaimana hasil pemerikasaan BPK atas PAD Kota Medan TA 2016 dan semester I 2017 mengungkapkan ada sebanyak 11 temuan pemeriksaan yaitu :

1. SPI pengelolaan perpajakan tidak optimal

2. Rumah kost belum terdaftar sebagai objek pajak minimal sebanyak 53buah dan kekurangan penerimaan minimal sebesar Rp.125.318.000,-

3. Terdapat kekurangan penerimaan pajak hotel minimal sebesar Rp.3.901.053.797,04,-

4. Terdapat kekurangan penerimaan pajak restoran senilai Rp.3.605.822.745,81,-

5. Terdapat kekurangan penerimaan pajak hiburan sebesar Rp.2.858.098.800,65,- dan potensi penerimaan sebesar Rp.3.776.229.428,58,-

6. Terdapat kekurangan penerimaan pajak parkir minimal sebesar Rp.4.524.199.713,50,- dan potensi penerimaan sebesar Rp.20.200.000,-

7. Terdapat kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp.9.244.991.412,69,- atas reklame terpasang dan sebanyak 781 unit reklame dipasang secara illegal.

8. Pengelolaan atas retribusi IMB pada DPKPPR belum optimal

9. Terdapat potensi penerimaan retribusi IMB minimal sebesar Rp.620.180.276,-

10. Terdapat potensi penerimaan IMB minimal sebesar Rp.32.141.156.300,-

11. Terdapat kekurangan penerimaan retribusi IMB sebesar Rp.3.551.487.886,-

“Hasil temuan BPK terkait IMB diatas jelas menunjukkan bagaimana kinerja DPKPPR sangat tidak professional dan amburadul, untuk IMB saja DPKPPR belum memiliki database bangunan yang berlokasi diseluruh wilayah Kota Medan, begitu pula dalam penetapan anggaran retribusi IMB belum berdasarkan pada potensi riil yang ada, belum lagi IMB yang kadaluarsa, ini benar-benar sangat tidak professional, tidak ada sistem dan prosedur baku yang mengatur itu semua,” ujar Ruri.

Begitu pula terkait pajak Hotel, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan belum optimal melakukan verifikasi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) kepada Wajib Pajak, termasuk  tidak menerbitkan surat paksa atau melakukan upaya penagihan lebih lanjut kepada Wajib Pajak. “Bagaimana mungkin pajak dapat dibayarkan secara sukarela oleh WP jika Badan pengelolanya saja tidak melakukan upaya-upaya demi memaksimalkan pendapatan dari pajak Hotel, Restoran dan Hiburan di Kota Medan,” tegas Ruri menyayangkan sikap BPPRD.

Sekali lagi, masih kata Ruri, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, tentu saja membutuhkan komitmen yang kuat dari kepala daerah, untuk merekrut orang-orang yang mumpuni, melengkapi Perda dengan Perwal, ada reward dan funishment, ada konsekuensi baik bagi yang membayar pajak tepat waktu dan ada sanksi bagi yang terlambat membayar atau malah memanipulasi jumlah, nilai pajak yang akan dibayarkan, apalagi sampai bekerjasama dengan petugas-petugas UPT.

“Hal ini benar-benar memalukan Kota Medan, yang katanya Pemerintahnya terus menerus di supervisi KPK untuk menjadi Kota yang transparan dan akuntabel dalam penerapan e-budgetingnya. Jika Walikota tegas dan berani mereformasi birokrasinya, maka kekurangan penerimaan daerah sejumlah  Rp.34.703.581.086,69 (delapan temuan pemeriksaan BPK) dan Rp.36.062.903.728,58 (empat temuan pemeriksaan BPK) potensi kekurangan penerimaan PAD dapat masuk ke kas Daerah bukan ke kantong petugas,” pungkasnya.(hendra)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini