Bawa Sabu, Penumpang Transit Lion Air Tujuan Surabaya Diamankan di Bandara Kualanamu

Sebarkan:
Deliserdang - Seorang warga Aceh yang baru mendarat di Bandara Kualanamu, penumpang Lion Air  JT 305 diamankan petugas Bandara karena diduga membawa narkoba jenis sabu seberat 1 Kg pada Selasa (7/8) sekira pukul 18.00 Wib.

Pelaku inisial ZI (30) warga  Kecamatan Nisam, Kabupateb Aceh Utara, Provinsi Aceh. Saat ini sudah diamankan  ke Polres Deliserdang beserta barang bukti untuk tindak lanjut penyelidikan.

Informasi yang diperoleh,  pelaku diamankan berdasarkan informasi dan koordinasi dari petugas Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda  Banda Aceh karena yang bersangkutan seorang kurir narkoba.

Setelah mendapat informasi  tersebut,  petugas langsung bergerak  dan seketika diamankan saat transit, dengan tujuan Bandara Juanda, Surabaya.

Manager humas Bandara Kualanamu Wisnu Budi Setianto yang dikonfirmasi  membenarkan penangkapan  seorang penumpang pesawat diduga  memiliki sabu. Tersangka melakukan aksinya dengan  modus baru dengan menggunakan media sparepart pispot hidrolik.

Lanjut Wisnu, pelaku mengaku hanya sebagai kurir, setelah berhasil membawa sabu tersebut lalu dibayar oleh penerima barang setibanya di Bandara Junanda. "Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan sabu didalam sparepart pispot hidrolik,saat ini pelaku sudah diserahkan ke Polres Deliserdang untuk tindak lanjut pemeriksan," tegas Wisnu.(manahan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini