Warga Batubara Ini Edarkan Sabu di Kecamatan Bandar Simalungun

Sebarkan:
Seorang warga Desa proyek buaya Dusun VI Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batubara ditangkap anggota opsnal narkoba Polres Simalungun di Dusun Pondok Akar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Minggu (29/7/2018) sekira pukul 13.30 wib.

Menurut Informasi, Warga tersebut bernama Heru Syahputra (24) alias Heru, saat diamankan ditemukan barang bukti berupa 1 buah balutan kecil plastik assoy warna biru berisi 2 buah plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dan 1 unit hp merk strawberry warna hitam.

Penangkapan dilakukan berawal dari adanya informasi didapat petugas menyebutkan bahwa di Kecamatan Bandar, khususnya kampung Perlanaan sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasatres Narkoba Polres Simalungun, AKP Juriadi, SH, MH, Senin (30/7/2018) membenarkan penangkapan dan telah mengamankannya berikut barang bukti yang ditemukan. "Sudah langsung dibawa ke Polres Simalungun guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Juriadi.

"Polres Simalungun tetap komit dalam pemberantasan Narkoba. Dimana, kapan dan siapapun pelakunya kita akan berantas. Mari kita bersama-sama musuhi (jauhi) Narkoba," ujar Juriadi seraya mengucakpan terima kasih kepada warga yang telah membantu memberikan informasi.

Berkat informasi didapat sekira pukul 12.00 wib,  kata Juriadi, anggota opsnal narkoba simalungun melakukan penyelidikan. Dengan melakukan penyamaran (under cover buy) dengan cara menelepon si pengedar dan memesan sabu kepadanya.

"Awalnya terjadi kesepakatan dengan anggota yang melakukan penyamaran untuk bertemu di SPBU Perlanaan Kabupaten Simalungun. Diduga tersangka melihat keberadaan anggota, tersangka mengganti lokasi transaksi di Dusun Pondok Akar. Tersangka tidak sendiri, tapi berboncengan dengan 1 orang temannya dengan mengendarai sepeda motor," sebut Juriadi.

Selanjutnya, anggota menuruti dan menuju TKP. Setibanya di TKP anggota yang menyamar langsung melakukan transaksi jual beli narkoba dengan Heru. Namun saat dilakukan penangkapan, temannya berhasil melarikan diri.

Kepada anggota opsnal narkoba, Heru mengaku bahwa barang bukti sabu tersebut adalah milik temannya yang melarikan diri.

"Pengakuan Heru, temannya itu berinisial AY dan merupakan bandarnya yang berdomisili di Simpang Gambus. Walaupun AY melarikan diri, kita tetap akan melakukan pencarian guna memutus jaringan mata rantai peredaran narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Simalungun," tutup Juriadi.(js)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini