Pengusaha Meubel Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Sebarkan:
Dedek (kiri) 
MEDAN-Merasa difitnah, Abdul Rahman alias Dedek (37) warga Jl. Menteng II, Kel Binjai, Kecamatan Medan Denai mengadukan pengusaha meubel berinisial AS ke Polrestabes Medan, Senin (30/7).

Peristiwa ini berawal, saat Dedek hendak membangun rumah orangtuanya dan memesan kayu, papan serta kusen kepada AS, warga Jl. Eka Jaya II, Kelurahan Pangkalan Manshur, Kecamatan Medan Johor.

Dedek memesan kayu dan kusen dari AS dengan membayar Rp 10 juta. Pada Mei 2018, Dedek mengirimkan uang Rp 10 juta ke rekening AS.

"Namun kayu-kayu yang diantarkan AS ternyata tidak sesuai dengan pesanan," ujar Dedek kepada sejumlah wartawan di Polrestabes Medan.

Kayu damar yang diantarkan ke rumahnya tidak sesuai dengan pesanan semula. Awalnya, Dedek memesan kayu damar Aceh, namun yang diantar damar Pekanbaru. Merasa kesal, Dedek mengembalikan kosen itu dan meminta uangnya dikembalikan AS.

“Saat AS datang ke rumah, saya meminta uangku dikembalikan. Namun AS malah menyerahkan sepedamotornya sebagai jaminan disertai kwitansi penitipan sepedamotor yang disaksikan keluarga saya dan seorang temannya,” tambah Dedek.

Ironisnya, 2 jam kemudian sekira pukul 22.30 wib, dirinya malah dilaporkan AS ke Polsek Medan Area dengan tuduhan melakukan penyekapan, perampasan dan penganiayaan.

“Saya tak menyangka ia nekad mempermalukanku. Padahal saat tiba di rumah, AS dan temannya kami sambut dengan kekeluargaan dan disuguhkan kopi panas. Namun, AS malah menuduh saya menyiramkan kopi panas ke tubuhnya,” terang Dedek.

Merasa difitnah dan nama baiknya dicemarkan, Dedek kemudian melaporkan AS ke Polrestabes Medan. (jo)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini