Kasat Narkoba Bantah Lepas Pengedar Narkoba

Sebarkan:


MEDAN-Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Priambodo membantah bahwa pihaknya melepas pengedar narkoba. Informasi dugaan tangkap lepas pengedar narkoba itu sudah terbit di media online.

"Itu tidak benar. Apalagi dalam pemberitaan itu, Sat Narkoba Polrestabes Medan merima uang mahar Rp 500 juta, sehingga 3 pelaku berinisial H, W, A dan SB bisa menghirup udara segar alias bebas dari tahanan," ujar Kasat Narkoba kepada wartawan, Selasa (3/7) .

Sebelumnya, isu yang beredar bahwa Sat Res Narkoba diduga melepas 4 pengedar pada Januari 2018 lalu.

Tambahnya, dugaan tangkap lepas itu sama sekali tidak benar. Apalagi saat itu Raphael baru beberapa hari menjabat sebagai Kasat Narkoba Polrestabes Medan, terhitung mulai 21 Januari 2018.

"Terkait tudingan tangkap lepas tersangka SB yang ditangkap terkait kepemilikan 1000 butir pil ekstasi dengan uang maharnya Rp 35 juta, itu juga tidak benar. Tersangka SB masih ditahan dan berkasnya sudah lengkap (P21) dan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," terangnya.

“Kami dengan tegas mengharamkan praktek tangkap lepas terhadap pengedar narkoba. Apalagi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSi sudah meresmikan Posko Pengaduan Dugaan Tangkap Lepas Narkoba yang lokasinya tepat di depan Mako Sat Res Narkoba," tegasnya. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini