Karyawan Disiksa dan Di-PHK, PTPN II Tak Indahkan Keputusan Disnaker

Sebarkan:
Rumah salah satu korban
LANGKAT-Merasa dizolimi dan di-PHK oleh pihak PTPN II PKS Sawit Hulu, akhirnya Marasi Silaban (52) dan Bahrum Nasution, mencari keadilan dengan mendatangi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Langkat.

Kedua Pria tersebut menceritakan Kronologisnya hingga mereka tidak bisa lagi menafkahi istri dan anaknya. Gayung pun bersambut. Akhirnya, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Langkat mengeluarkan surat dengan Nomor 565-614.3/DISNAKER/2018, Prihal Anjuran, tertanggal 12 Juli 2018.

Dalam isi surat yang salah satunya di tujukan kepada Direksi PTP Nusantara ll Tanjung Morawa (Pengusaha), Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Langkat menganjurkan beberapa point, di antaranya, diwajibkan kepada Perusahaan PTP Nusantara ll Tanjung Morawa untuk mempekerjakan kembali, Pekerja atas nama Marasi Silaban dan Bahrum Nasution, berdasarkan Pasal 160 ayat 4 UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Surat anjuran Disnaker
Dalam Anjuran itu juga tertulis, apabila Point (1) diatas tidak terpenuhi oleh Perusahaan PTPN II Tanjung morawa, maka di wajibkan kepada Perusahaan PTPN II membayar kepada pekerja/buruh atas nama Marasi Silaban dan Bahrum Nasution berupa uang pesangon 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat 2. Uang Penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4 sesuai ketentuan Pasal 169 ayat 1 dan 2 UU No 13 tahun 2003.

Namun, salah seorang anggota LSM BINTARA-RI Kabupaten Langkat yang mengawal Proses hukum keduanya, Mas'ud, merasa hal tersebut tidak diindahkan oleh pihak PTPN II PKS Sawit Hulu.

Menurut Mas'ud, yang juga Bacaleg dari Partai PPP Dapil 1 Kabupaten Langkat, dalam isi surat yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan tertanggal 12 Juli 2018 menyebutkan, agar kedua belah pihak memberikan anjuran tersebut selambat lambatnya dalam jangka waktu sepuluh hari kerja setelah menerima surat Anjuran tersebut.

"Ternyata Pihak Perusahaan tidak mengindahkan anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Langkat. Pihak Perusahaan tidak mau mempekerjakan keduanya lagi," beber Mas'ud yang langsung mendatangi kediaman Marasi Silaban, di Perumahan PKS PTPN II Sawit Hulu, Minggu (22/7) Sore.

Dirinya juga mengatakan, jika sampai akhir Bulan Juli 2018 tidak juga diberikan hak kedua kliennya, maka dirinya akan mengadukan hal tersebut ke Kementerian.

"Kami tunggu niat baik dari Perusahaan hingga akhir Juli ini. Jika tetap tidak di indahkan kami akan kami laporkan ke Kementrian atau kami laporkan dengan tindakan Perdata," katanya.

Mas'ud juga merasa prihatin dengan keduanya. Sebab, keduanya tidak bisa lagi menafkahi anak istrinya karena di PHK oleh Pihak Perusahaan, yang di anggapnya tidak bersalah.

"Tersangkanya kan udah di tetapkan dan sudah di tahan di Lapas Tanjung Pura. Artinya kedua klien kami ini di zholimi. Klien kami hanya meminta keadilan atas perbuatan Perusahaan yang telah berlaku semena mena," tutup Mas'ud, sembari berjanji akan terus proses hukum tersebut.

Untuk diketahui, dalam surat yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan tersebut, ditanda tangani langsung oleh Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Langkat Dr H Saiful Abdi SH. SE. M.Pd, serta Mediator hubungan Industrial, H Ahmad Dayan NST SH. (lkt-1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini