Sei Rampah-Guna
meningkatkan kualitas Pelayanan Perizinan terhadap proses dan mekanisme
perizinan, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) melalui Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) menggelar
Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perizinan dan non Perizinan
bertempat di Aula Kantor Camat Sei Rampah, Selasa (26/6).
Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Bupati Sergai Ir. H.
Soekirman dan dihadiri oleh Kadis PMP2TSP Drs. Akmal, M.Si beserta jajaran,
Camat Sei Rampah dan para Kades dari Kecamatan Sei Rampah, Sei Bamban, Tanjung
Beringin, Teluk Mengkudu dan Serga Jadi.
Dalam sambutannya sekaligus membuka acara Bupati Ir. H.
Soekirman menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mengetahui tentang
perizinan mana saja yang menjadi wewenang Pemkab dan wewenang kecamatan yang
sudah didelegasikan.
Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka penyebarluasan
informasi kepada penerima layanan, juga dimaksudkan untuk menggugah kesadaran
masyarakat pentingnya mengurus izin. Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam
mengurus izin tersebut sehingga berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD)
guna membantu kelancaran pembangunan yang ada di Kabupaten Tanah Bertuah Negeri
Beradat, ujar Bupati.
Lebih lanjut disampaikan Bupati bahwa berdasarkan Perbup
Nomor 2 tentang Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan
dan non Perizinan kepada Dinas PMP2TSP sebanyak 57 Perizinan dan non Perizinan
serta berdasarkan Perbup Nomor 29 Tahun 2018 menjadi 62 Perizinan dan non
Perizinan.
Dalam kesempatan ini, lanjut Bupati Dinas PMP2TSP juga
tengah mensosialisasikan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan publik. Oleh karenanya, Pemkab Sergai mencoba untuk memberikan
inovasi tentang pelayanan publik yang khusus menangani masalah pengaduan secara
khusus (inovasi ini dilaksanakan hasil
dari PIM III oleh Sdri. Hj. Mira Montana, S.Sos Kabid Kebijakan, Pelaporan dan
Pengaduan) diharapkan menjadi contoh bagi kecamatan, kelurahan/desa agar
Kabupaten Sergai dapat lebih maju dimasa yang akan datang khususnya dalam
pelayanan publik, papar Bupati Soekirman.
Sebelumnya Kadis PMP2TSP Drs. Akmal, M.Si melaporkan
bahwa kegiatan ini berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja mulai 26, 28 dan 29
Juni 2018 bertempat di 3 kecamatan yaitu aula Kantor Camat Sei Rampah, aula
Kantor Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan dan aula Kantor Camat Tebing
Tinggi. Sedangkan jumlah peserta dari 5 kecamatan sebanyak 260 orang.
Terkait Perda yang disosialisasikan terdiri dari Perda
Kabupaten Sergai Nomor 1 tentang Pendelegasian sebagaian kewenangan Bupati
kepada Camat untuk menandatangani penerbitan mendirikan bangunan, SIUP dan TDP.
Kemudian Perbup Nomor 9 tahun 2018 tentang Sistem Informasi Perizinan Terpadu
(SIPINTER) dan Sistem Pelayanan Jemput Bola (SIP Jempol).
Selanjutnya Perbup Nomor 29 Tahun 2018 tentang
Pendelegasian wewenang pelayanan perizinan dan non perizinan dan Perbup Nomor
30 tahun 2018 tentang standar pelayanan pada Dinas PMP2TSP dan Sosialisasi
Pelayanan Pengaduan dan Lumbung Informasi (PEDULI) yang merupakan inovasi
pelayanan publik pada Diklat PIM III angkatan XV Tahun 2018, papar Akmal. (YR)