Pengganggu Pilbup dan Pilgubsu Ditindak Tegas

Sebarkan:


MEDAN- Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSi, mengimbau masyarakat saat menjelang Pilgubsu 27 Juli, untuk bersama-sama menjaga fasilitas umum, tidak berbuat anarkis dan sara.

Ditegaskan Kapolrestabes, nanti di setiap TPS dilarang ada kelompok orang yang mengatasnamakan organisasi yang dapat mengancam keamanan dan ketakutan kepada masyarakat yang nantinya akan memberikan hak suara.

"Apabila nantinya ada pihak-pihak yang akan menggangu keamanan Pilkada, maka Polrestabes Medan akan memberikan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," katanya saat maklumat dan deklarasi bersama dalam rangka menciptakan keamanan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan pemungutan suara saat Pemilihan Bupati dan Gubernur Sumatera Utara (Pilbup-Pilgubsu, dilaksanakan di Gedung Bahayangkara Mapolrestabes Medan, Rabu (20/6) sore.

Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSi, Walikota Medan Dzulmi Eldin, Kodim 0201/BS dan Kapolres Deliserdang juga dihadiri Ketua MUI Kota Medan Prof Dr H Moh Hatta, perwakilan FKUB, perwakilan KPU Medan, Danlanud Soewondo, para Ketua OKP, tim pemenangan pasangan calon (paslon) Bupati dan Gubernur dan sejumlah tokoh masyarakat.

Adapun 3 isi deklarasi yang dibacakan oleh Kapolrestabes antara lain satu, hak pilih dalam pemungutan suara adalah hak setiap Warga Negara untuk memilih pilihannya tanpa adanya pengaruh pihak lain, intimidasi fisik dan non fisik, rayuan serta janji-janji dari pihak manapun. Oleh karenanya kebebasan tersebut dilindungi oleh Peraturan dan Undang-Undang Negara.

Dua, dalam pelaksanaan pemungutan suara di wilayah hukum Polrestabes Medan, kami sebagai warga Kota Medan akan turut menjaga ketertiban umum, tidak merusak fasilitas umum, tidak melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan raya/arus lalulintas/jalan tol, tidak melakukan provokasi perbuatan anarkis dan Sara.

Ketiga, kami sepakat dan berkomitmen bahwa pada setiap tempat pemungutan suara (TPS) atau jalan menuju TPS, tidak ada orang atau kelompok masyarakat yang mengatasnamakan perorangan atau organisasi masyarakat tertentu yang melakukan ancaman/intimidasi baik secara fisik maupun non fisik sehingga menimbulkan ketakutan bagi masyarakat yang ingin menggunakan hak pilihnya.

Bilamana terjadi pelanggaran hukum dan mengganggu ketertiban umum di wilayah hukum Polrestabes Medan, maka dilakukan tindakan polisi yang secara tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan Undang-Undang berlaku. (ma)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini