Terkait Kasus Suap Gatot, KPK Kembali Periksa Anggota DPRD Sumut

Sebarkan:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap puluhan mantan dan anggota aktif DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (22/5/2018).

Pemeriksaan tertutup ini merupakan pemeriksaan lanjutan terkait kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Pemeriksaan terhadap anggota DPRD Sumut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlangsung tertutup, di lantai dua, Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, Sumanggar Siagian yang membenarkan adanya pemeriksaan tersebut mengatakan, pemeriksaan terhadap mantan dan anggota aktif DPRD Sumut akan di lakukan selama tiga hari, dari tanggal 22 hingga 24 mendatang.

"Kita belum tau pasti kapan akan selesai, yang pasti KPK akan memeriksa semuanya beberapa hari kedepan sampai KPK merasa cukup mendapatkan keterangan dari yang diperiksa, namun dari jadwal sejak hari ini sampai 24 Mei 2018 mendatang, pemeriksaan akan dilakukan,” ujarnya. 

Menurut Sumanggar, mereka yang diperiksa sejak pagi oleh KPK adalah sebagai saksi dalam kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujunogroho.

“Sejauh ini memang yang diperiksa KPK masih berstatus saksi-saksi dan belum ada penetapan tersangka,” jelasnya.

Puluhan nama yang hari ini diperiksa yakni Hanafiah Harahap dari Golkar, HT Milwan dari Demokrat, Basyir, Siti Aminah, Zulfikar, Djamaluddin Hasibuan dan Satria Yudha Wibowo dari PKS, Ruben Tarigan dan Brilian Moktar dari PDIP serta Salomo Pardede dari Gerindra.

Selain mantan dan anggota DPRD Sumut aktif, pemeriksaan juga dilakukan terhadap beberapa saksi lainnya dari kalangan legislatif, eksekutif dan pihak swasta. (Tim)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini