Sah.!! Pilkada Langkat Diramaikan 3 Paslon

Sebarkan:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat telah menggelar rapat pleno terbuka, pengumuman, penetapan pasangan calon dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat.

Hal ini digelar pasca adanya putusan terbaru dari Mahkamah Agung (MK) Republik Indonesia (RI), Selasa (15/5/2018), Rapat pleno KPU Kabupaten Langkat berlangsung di Aula Pegnasos Stabat, Kabupaten Langkat.

Turut hadir, Ketua KPU Kabupaten Langkat Agus Arifin, Komisioner KPU Kabupaten Langkat T. M Benyamin, Komisioner KPU Kabupaten Langkat Adlina Sarah, Komisioner KPU Kabupaten Langkat Muhammad Khair, Sekretaris KPU Langkat Zainul Arifin, Dandim 0203/Langkat diwakili Pasi Ter Kapten Inf Bustami, Kapolres Langkat diwakili Kabag Ops Kompol Arifin Marpaung, Ketua Panwaslu Aidil Fitri, Kakan Kesbangpolinmas Kabupaten Langkat Wahyudi Hasibuan, Staf MUI Langkat, Staf Panwaslu Langkat Agusma Hidayat dan 4 orang lainnya, Paslon Sulistianto dan Hariansyah, serta para perwakilan partai di Langkat.

Ketua KPU Kabupaten Langkat Agus Arifin mengatakan hal ini merupakan hal yang bersejarah di Kabupaten ini, karena harus melaksanakan putusan MA RI. Sehingga Paslon yang ada sebelumnya hanya 2 paslon menjadi 3 Paslon.

Adapun Paslon yang saat ditetapkan sebagai kandidat perseorangan (Sulistianto-Heriansyah) pada sidang Faktual KPU dikalahkan dan maju ke sidang Penyelesaian Sengketa Musyawarah dengan Panwaslu Kabupaten Langkat Paslon ini ditolak atas semua tuntutan. Dan seterusnya menang di PTUN.

"Sehingga maju tingkat Kasasi dan atas putusan MA, Paslon Sulistianto dimenangkan dan sampai rapat ini digelar untuk menetapkan Paslon sebagai Paslon dengan No Urut 3 Bupati dan Wakil Bupati Langkat tahun 2018," kata Agus Arifin.

Selanjutnya, pembacaan naskah putusan KPU Langkat No. 106/PL.03.3-KPT/1205/KPU-AB/V/2018 dan penetapan Paslon Sulistianto dan Hariansyah sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Langkat. Lalu penyerahan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Langkat atas nama Sulistianto, dan Hariansyah.

Kemudian, penandatanganan lampiran Berita Acara penetapan urut resmi Paslon dan penyerahan keputusan KPU Kab. Langkat No.106/PL.03.3-KPT/1205/KPU-AB/AV/2018 tentang perubahan atas KPU Kabupaten Langkat No. 29/PL.03.3-kpt/1205/KPU-KAab/II/2018 tentang penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kab Langkat sebagai peserta pemiliha tahun 2018 dan keputusan KPU Kab Langkat No. 107/PL.03.3-KPT/1205/KPU-KAB/II/2018 tentang penetapan no urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Langkat Drs. Sulistianto, M, Si dan Hariansyah, S.Ag tahun 2018.

Sulistianto mengatakan, intinya bahwa dimohon hak-hak atas Paslon nomor urut 3 harus segera dipenuhi, berupa pemasangan APK atau baliho yang saat ini sudah beredar di lapangan.

"Kami memohon doa restu kepada semua pihak maju untuk Langkat adil dan sejahtera sebagai Kabupaten yang religi dan bernuansa agamais," ujarnya. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini