Aw alias Ari (24) diringkus personil Sat Narkoba Polres
Simalungun, Rabu (30/5/2018) malam sekira pukul 22.00 wib di Jalan Cebol Nagori
Purba Sari Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.
Penangkapan Ari, berawal dari adanya informasi yang
didapat petugas saat malam kejadian sekira pukul 20.00 wib meyebutkan seseorang
diduga pengedar narkoba di lokasi.
Kasat Narkoba Simalungun AKP Juriadi Sembiring saat
dikonfirmasi Kamis (31/5/2018) membenarkan penangkapan Ari beserta barang bukti
diamankan.
"Berawal informasi kita dapat, petugas langsung
melakukan penyelidikan ke lokasi penangkapan. Sesampainya di lokasi petugas
melakukan penyamaran terselubung (Undecover Buy). Dengan penyamaran, petugas
memesan narkotika jenis sabu. Dan saat ketemu pelaku sekira pukul 22.00
wib, melakukan transaksi dan langsung
mengamankannya," kata Kasat Narkoba.
Saat diamankan, kata Juriadi Sembiring, petugas langsung
melakukan penggeledahan badan dan ditemukan dari tangan kanan satu bungkus
plastik klip sedang, didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dan satu
unit hp nokia warna hitam. "Digeledah dan dilakukan interogasi, kepada
petugas dia mengakuinya," tutupnya.(JS)