Polres Belawan Tangkap Sindikat Curanmor dan Pelaku Kriminalitas

Sebarkan:


Sebanyak tiga pelaku sindikat pencurian sepeda motor (Curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, berhasil ditangkap.

Masing-masing tersangka, yakni Boyman Saragih (43), Amri (28) dan Anton (26) yang telah berhasil beraksi selama 8 kali.

Dari tangan para tersangka, diamankan 2 unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion dan Honda Scoopy serta satu buah kunci T. 

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan SH, MH mengatakan, ketiga tersangka curanmor yang mereka amankan merupakan pelaku kejahatan yang kerap mencuri sepeda masyarakat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Ketiga tersangka merupakan sindikat yang selama ini menjadi daftar pencarian orang (DPO), selama ini para tersangka melakukan aksinya dengan menggunakan kunci T.

Sasaran pencurian yang dilakukan para tersangka terhadap sepeda motor yang parkir. Dari laporan polisi yang diterima, para tersangka sudah 8 kali beraksi di berbagai wilayah di Medan Utara.

Adapun lokasi pencurian para tersangka adalah, Jalan Marelan Raya, Jalan Pelabuhan Raya, Jalan Klambir Hamparanperak, PT Samudra Logistik, PT Multicon Kampug Salam, Belawan dan Gabion, Belawan.

"Mereka ini kita ungkap selama bulan suci ramadhan, hasil kejahatan yang selama ini mereka lakukan telah mereka jual kepada penadah, satu diantara mereka kita tembak karena mencoba melawan," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Yayang Rizki Pratama.

Selain pengungkapan curanmor, lanjut orang nomor satu di Polres Pelabuhan Belawan ini, pihaknya juga mengungkap kasus pencurian gudang di Gabion, Belawan.

Tersangka yang diamankan adalah, Leman Nur (24), M Syarif (35), dan Jonson Manurung (31), dari tangan mereka diamankan barang bukti satu becak mesin, dua batang besi dan satu kunci inggris. 

Kemudian, pihaknya juga mengamankan 3 kasus judi dengan 7 tersangka diantaranya, Mawardi (35), Rudi (38), Levi Tumanggor (44), Tumpal Saragih (40), Sudin Parlindungan (23), Yuswono (36) dan Edy Syahputra (32) dengan barang bukti kartu joker serta uang Rp 1.775.000. Serta mengamankan 2 tersangka, Zuhri H Nasution (42) dan M Suyanto (39) atas kasus penjualan VCD porno dengan barang bukti sebanyak 156 keping.

"Seluruh kasus yang kita ungkap merupakan hasil tindakan yang kita lakukan selama bulan suci ramadan, kita terus melakukan tindakan terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat," sebut Ikhwan. (mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini