Pembangunan 2 Kantor Instansi Diduga Tanpa IMB di Belawan

Sebarkan:

Dua bangunan instansi pemerintahan diantaranya Polres Pelabuhan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan yang dibangun dan direnovasi di Jalan Raya Pelabuhan, Kecamatan Medan Belawan diduga tanpa ada izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemko Medan.

Gedung yang merupakan milik dua lembaga penegak hukum ini dinilai memalukan, karena pemerintah menginginkan semua warga dan lembaga negara untuk taat aturan termasuk Perda No 9 tahun 2002 tentang Restribusi IMB.

"Mau masuk ke kantor Polres ini saja kita harus taat aturan dengan melewati pemeriksaan dan meninggalkan tanda pengenal. Tapi kenapa Polres ini malah tidak taat aturan, buat malu saja," kata Mahadi, seorang warga saat bertamu ke Polres Pelabuhan Belawan, Senin (21/5/2018).

Selain itu, sumber anggaran atau asal dana renovasi dan pembangunan satu gedung baru milik Sat Reskrim itu juga tidak jelas, apakah bersumber dari anggaran polisi atau swadaya masyarakat atau pejabat setempat.

"Sudah IMB diduga bermasalah, tidak ada papan proyek sebagaimana layaknya proyek pemerintah. Bangunan anggar jago namanya," lanjut Mahadi.

Terpisah, Camat Medan Belawan Ahmad Sp mengatakan dalam Perda Kota Medan No. 9 tahun 2002 tentang Restribusi IMB semua bangunan wajib mengantongi IMB.

"Jadi semua bangunan harus memiliki IMB tanpa pengecualian," kata Ahmad tanpa bersedia merinci keterangannya lebih lanjut. (mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini