Guna mengelabuhi petugas keamanan, para pelaku teror yang
beraksi gereja-gereja pada hari Minggu (13/5/2018), termasuk yang
meluluhlantakkan pintu masuk Markas Polrestabes Surabaya, Minggu (14/5/2018)
pagi, menggunakan modus baru. Perbuatan biadab itu dilancarkan dengan
mengorbankan anak.
Hal itu terlihat dari hasil rekaman CCTV Polrestabes
Surabaya. Tampak seorang pria naik sepeda motor membonceng seorang wanita yang
diduga istrinya, dan seorang anak kecil di pangkuannya. Hanya hitungan detik
saat hendak dilakukan pemeriksaan, bom langsung meledak di pintu masuk
tersebut.
Kejadian ini sangat mirip dengan teror bom yang menimpa
gereja-gereja sehari sebelumnya. Bahkan, di dua gereja, hanya anak pelaku yang menjalankan
aksi. Mereka sudah begitu terlatiih.
Atas aksi yang bertubi-tubi menimpa Surabaya ini, membuat
Presiden Joko Widodo mengambil sikap. Dia meminta agar DPR segera menuntaskan
revisi undang-undang anti teroris yang menjadi pegangan bagi pihak aparat
keamanan untuk melakukan pembersihan terharap para teroris.
“Saya meminta kepada DPR dan kementerian terkait untuk
segera menyelesaikan revisi UU Antiteroris. Sebab itu sangat perlu sebagai
payung hukum kepada aparat keamanan, kepada Polri dalam melakukan pencegahan
dan penindakan terhadap teroris,” pintanya.
Menurut Jokowi, pengajuan atas revisi UU Antiteroris itu
sudah diajukan sejak Juni 2016. Karena sudah memakan waktu selama dua tahun, Presiden
menegaskan, dia akan mengeluarkan PERPPU apabila sampai akhir Juni 2018 tidak
juga selesai diundang-undangkan.(red)