Mayday 2018, FSPMI Tabagsel Tolak Pemiskinan Buruh

Sebarkan:

Sektor pengawasan TKA (Tenaga Kerja Asing) oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) belum berjalan maksimal.

Hal itu telah berdampak sering terjadinya pelanggaran di sektor TKA. Padahal Tim Pora dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 50 tahun 2016, sehingga tolak TKA dan cabut Perpres Nomor 20 tahun 2018 tentang TKA.

Begitu orasi ratusan buruh saat menyampaikan aspirasi saat dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh setiap 1 Mei dengan massa yang menggelar aksi itu berasal dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Pengurus Konsulat Cabang Koordinator Tapanuli Bagian Selatan (KC-Tabagsel) melakukan aksi orasi menyampaikan tuntutan terkait permasalahan buruh di Alun-Alun Alaman Bolak, Kota Padangsidimpuan, Selasa (1/5/2018).

Didampingi Perwakilan UPT Wasnaker Wilayah VII, Pardamean Ritonga dan Perwakilan Disnaker Kota Padangsidimpuan, Budi Yamin Rangkuty, Ketua KC FSPMI Tabagsel, Maulana Syafi'i SHI mengatakan dalam aksi tersebut diperkirakan sebanyak ratusan orang dari gabungan pekerja yang ada di Tabagsel turun ke jalan untuk menyuarakan hak-hak buruh dan menyampaikan beberapa tuntutan terkait perburuhan.

“Pada peringatan May Day ini kita dari FSPMI Tabagsel turun ke jalan untuk menyampaikan tuntutan kita pada aksi may dayuntuk melakukan orasi,” katanya. 

Ada lima tuntutan saat orasi diperingatan May Day tahun ini, diantaranya meminta dihapus Outsoursing dan pemagangan, jaminan sosial yang mencakup jaminan kesehatan gratis seluruh rakyat tanpa iuran, Revisi PP Nomor 45/2015 Tentang Jaminan Sosial.

Maulana Syafi'i juga menyampaikan dengan tegas pernyataan menolak upah murah, cabut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun2015 tentang pengupahan yang memiskinkan kaum buruh, segera terbitkan perda ketenagakerjaan yang nyata-nyata mensejahterakan buruh. 

"Turunkan harga beras, tarif listrik, harga BBM dan bangun ketahanan pangan dan energi. Serta akhiri kerakusan korporasi dan negara sejahterakan. Tuntutan yang kita sampaikan ada lima, beberapa diantaranya yaitu agar segera cabut PP nomor78 tahun 2015 tentang pengupahan yang memiskinkan kaum buruh,” ucapnya. 

Sementara, pihak Wasnaker Wilayah VII dan Disnaker Kota Padangsidimpuan menyatakan dengan tegas, pihaknya merangkul dan terus bekerjasama dengan serikat pekerja FSPMI Korda Tabagsel dalam menegakkan aturan perundang-undangan ketenagakerjaan di lingkungab perusahaan.

"Kami akan selalu pro aktif melakukan pengawasan ketenagakerjaan sesuai tugas pokok dan fungsi pengawasan itu sendiri, karena yang diperjuangkan kaum buruh adalah hak-hak hidup mereka sebagaimana warga negaran Indonesia lainnya," tegas mereka.

Aksi diakhiri dengan makan bersama dengan para petugas keamanan dari Polres Padangsidimpuan, Unit Pelaksana Tugas (UPT) pengawas tenaga kerja Wilayah IV dan VII sambil duduk di lantai alun-alun melambangkankesederhanaan dan kebersahajaan para buruh dan pengurus serikat buruh. (pls-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini