Soal Migrasi Meteran Listrik ke Pra Bayar Dimutasi Tanpa Sosialisasi
PT PLN (Persero) Area Binjai Rayon Binjai Kota yang beralamat di Jalan Jendral
Sudirman No.94 Binjai-Sumatera Utara, terus melakukan migrasi dari listrik
pasca bayar ke pra bayar secara arogan. Hal itulah yang saat ini dikeluhkan
warga-warga yang berdomisili di Desa Sidomulyo Dusun IV.
Warga juga mengaku sangat kecewa terhadap sikap manager PLN Rayon Binjai Kota,
Siti Maria Nasution yang berjanji mau menemui mereka ke lokasi guna menyesaikan
permasalahan migrasi pra bayar yang tak sesuai prosedur itu. Bukannya datang,
Siti yang ingkar malah hanya menurunkan beberapa staffnya.
Dalam pertemuan itu diketahui banyak prosedur yang tidak dijalankan pihak
PLN. Seperti yang dijelaskan Yusuf, pimpinan petugas migrasi di Desa
Sidomulyo. Katanya, petugas baca meter sudah membagikan surat kuning (surat
pemberitahuan dengan no 0003.pm/TYN BJK/2018)
yang berbunyi:
“Untuk peningkatan Pelayanan dari PT PLN (Persero) Area Binjai Rayon Binjai
Kota dengan ini kami beritahukan
1.Kami meminta kepada seluruh Pelanggan PT PLN (Persero) Rayon Binjai
Kota untuk segera melunasi rekening listrik tepat waktu sebelum tanggal 20
setiap bulannya.
2.PT PLN (Persero) Rayon Binjai kota akan melakukan
migrasi pelanggan dari pascabayar ke prabayar.
3.Apabila tunggakan pelanggan tidak dilunasi maka instalasi milik PLN
akan dibongkar dan penyambungan kembali dapat dilakukan setelah pelanggan
melunasi tagihan listrik dan menyelesaikan biaya penyambungan.
Tapi sampai dengan kejadian ini berlangsung, surat yang dimaksud tak
kunjung diterima warga.
Dalam Surat Keputusan General Manager PT PLN (persero) wilayah Sumatera
Utara nomor : 0123.k/GM.SU/2017 pasal 4
tentang mekanisme Migrasi pasca bayar ke listrik prabayar ayat (3) berbunyi, Manajemen
PL Area bersama Manager Rayon, Supervisor, Transaksi Energi Rayon Supervisor
pelayanan pelanggan melaksanakan sosialisasi pelaksanaan migrasi.
Pasal 5 tentang target pelaksanaan Migrasi ke listrik Prabayar ayat 1 huruf
(g ) mengatakan, pelanggan yang melakukan permohonan migrasi atas keinginan
sendiri.
“Sementara yang terjadi di desa Sidomulyo ini, dilakukan secara paksa tanpa
sosialisasi,” ketus para warga.
Untuk itu, Misno mewakili warga meminta pihak PLN Rayon Binjai Kota di bawah
pimpinan Siti Maria Nasution untuk mengembalikan meter listrik mereka ke
pascabayar seperti semula. Jika tidak diindahkan maka kasus ini akan dibawa ke
jalur hukum.
Menyikapi hal ini, pihak yang mewakili PLN Rayon Binjai Kota yang
didampingi Kepala Dusun setempat berjanji akan menghadirkan Manager Rayon Siti
Maria pada Senin mendatang di Kantor Desa Sidomulyo.(yo)