Manager PLN Rayon Binjai Kota Ingkar Janji

Sebarkan:

Soal Migrasi Meteran Listrik ke Pra Bayar Dimutasi Tanpa Sosialisasi
Warga menanti kehadiran manajer yang tak kunjung datang

PT PLN (Persero) Area Binjai Rayon Binjai Kota yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman No.94 Binjai-Sumatera Utara, terus melakukan migrasi dari listrik pasca bayar ke pra bayar secara arogan. Hal itulah yang saat ini dikeluhkan warga-warga yang berdomisili di Desa Sidomulyo Dusun IV.

Warga juga mengaku sangat kecewa terhadap sikap manager PLN Rayon Binjai Kota, Siti Maria Nasution yang berjanji mau menemui mereka ke lokasi guna menyesaikan permasalahan migrasi pra bayar yang tak sesuai prosedur itu. Bukannya datang, Siti yang ingkar malah hanya menurunkan beberapa staffnya.

Dalam pertemuan itu diketahui banyak prosedur yang tidak dijalankan pihak PLN. Seperti yang dijelaskan Yusuf, pimpinan  petugas migrasi di Desa Sidomulyo. Katanya, petugas baca meter sudah membagikan surat kuning (surat pemberitahuan dengan no 0003.pm/TYN BJK/2018) yang berbunyi:
“Untuk peningkatan Pelayanan dari PT PLN (Persero) Area Binjai Rayon Binjai Kota dengan ini kami beritahukan
1.Kami meminta kepada seluruh Pelanggan PT PLN (Persero)  Rayon Binjai Kota untuk segera melunasi rekening listrik tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulannya.
2.PT PLN (Persero) Rayon Binjai kota akan melakukan migrasi pelanggan dari pascabayar ke prabayar.
3.Apabila tunggakan  pelanggan tidak dilunasi maka instalasi milik PLN akan dibongkar dan penyambungan kembali dapat dilakukan setelah pelanggan melunasi tagihan listrik dan menyelesaikan biaya penyambungan.

Tapi sampai dengan kejadian ini berlangsung, surat yang dimaksud tak kunjung diterima warga.

Dalam Surat Keputusan General Manager PT PLN (persero) wilayah Sumatera Utara nomor : 0123.k/GM.SU/2017 pasal 4 tentang mekanisme Migrasi pasca bayar ke listrik prabayar ayat (3) berbunyi, Manajemen PL Area bersama Manager Rayon, Supervisor, Transaksi Energi Rayon Supervisor pelayanan pelanggan melaksanakan sosialisasi pelaksanaan migrasi.

Pasal 5 tentang target pelaksanaan Migrasi ke listrik Prabayar ayat 1 huruf (g ) mengatakan, pelanggan yang melakukan permohonan migrasi atas keinginan sendiri.

“Sementara yang terjadi di desa Sidomulyo ini, dilakukan secara paksa tanpa sosialisasi,” ketus para warga.

Untuk itu, Misno mewakili warga meminta pihak PLN Rayon Binjai Kota di bawah pimpinan Siti Maria Nasution untuk mengembalikan meter listrik  mereka ke pascabayar seperti semula. Jika tidak diindahkan maka kasus ini akan dibawa ke jalur hukum.

Menyikapi hal ini, pihak yang mewakili PLN Rayon Binjai Kota yang didampingi Kepala Dusun setempat berjanji akan menghadirkan Manager Rayon Siti Maria pada Senin mendatang di Kantor Desa Sidomulyo.(yo)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini